"Ini adalah hasil beauty contest dan sudah diputuskan dalam sidang komite BPH Migas," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono dalam pesan singkatnya, Rabu (1/9/2010).
Tubagus menjelaskan, AKR dipilih karena ia adalah satu-satunya badan usaha yang memenuhi persyaratan komersial. Hal ini dapat dilihar dari alpha regional yang ditawarkan AKR lebih rendah dari yang ditetapkan Tim Teknis PSO BPH Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya keputusan ini, maka BPH Migas mewajibkan kepada AKR untuk membuat surat pernyataan kesediaan dalam waktu 5 hari dan segera membangun fasilitas penyalur yang harus sudah selesai pada tanggal 6 Desember 2010.
"Adapun kelanjutan pendamping incumbent (AKR dan Petronas) akan dievaluasi sampai akhir November," paparnya.
Sebagai pendamping Pertamina, BPH Migas menugaskan AKR untuk menyalurkan premium sebanyak 106 kiloliter (KL) per hari atau 38.690 KL per tahun dan solar sebesar 175 KL per hari atau 63.875 KL per tahun. Dengan total yang didistibusikan AKR 102.565 KL per tahun atau 0,28% dari Kuota Nota Keuangan 2011.
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi area pendistribusian premium oleh AKR adalah satu SPBU di Kabupaten Binjai, Sumatera Utara (Sumut), tiga SPBU di Kabupaten Langkat, Sumut, satu SPBU di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, dua Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), serta enam APMS di Kutai Barat.
Sementara untuk solar, AKR akan menyalurkan ke satu SPBU, dua stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBN) dan empat APMS di Medan, serta satu SPBU masing-masing di kabupaten Binjai, Deli Serdang, dan Labuhan Batu Utara.
Sedangkan untuk lampung, AKR bertugas mendistribusikan ke tiga SPBU di Lampung, tiga SPBU di Kalimatan Selatan, empat SPBU di Kalimantan Barat serta empat APMS, dan satu SPBU di Kalimantan Timur.
"Untuk Sulawesi Selatan, AKR akan menyalurkan solar ke satu APMS di Makassar dan satu SPBU di Maros," katanya.
(epi/dnl)











































