Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Agus Marto menyatakan tagihan-tagihan dari bank yang terlikuidasi tersebut belum dapat diselesaikan karena tidak ada jaminannya dari bank tersebut ke BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Agus Marto mengaku tidak mengetahui jumlah total tagihan tersebut.
"Saya mesti cek sama Pak Hadiyanto(Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan)," ujarnya.
Yang pasti, lanjut Agus, pemerintah secara rutin memeriksa kelanjutan dari berbagai tagihan di bank-bank yang sudah almarhum itu.
"Kalau tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi eks-BPPN dan eks permasalahan tahun 1998 kita secara teratur follow up dan kita tingkatkan supaya kita belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan di tahun 1998," urainya.
Mengenai surat yang diminta Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan terhadap Sjamsul Nursalim atas tunggakan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Agus Marto menyatakan akan segera menandatangani surat tersebut sesegera mungkin.
"Kalau seandainya ada pertanyaan khusus terkait dengan tagihan eks-BDNI atau Syamsul Nursalim nanti saya akan cek dan itu harusnya kita respon dan kita dukung dengan tinggi inisiatif-inisiatif untuk mengejar tagihan itu. Saya belum inget langsung tapi kalau seandainya ada itu biasanya langsung disiapkan responnya untuk saya tandatangani. Secepatnya..pasti," paparnya.
(nia/qom)










































