"Yang menyampaikan kesulitan re-ekspor adalah importir, sampai sekarang importir belum ada yang secara resmi mengajukan permohonan reekspor kepada karantina dan bea cukai," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Hari Priyono kepada detikFinance, Jumat (3/9/2010).
Beberapa hal yang menyebabkan para importir sapi kesulitan melakukan reekspor sapi asal Australia antara lain, karena pihak Australia menolak kembali sapi tersebut ke wilayah Australia. Para importir juga kesulitan memperoleh persetujuan impor dari negara ketiga. Importir juga kesulitan memperoleh kapal khusus hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pada rapat Menteri Pertanian dengan komisi IV DPR-RI tanggal 30 Agustus 2010, disimpulkan sapi-sapi tersebut dapat digunakan untuk pasar murah dalam rangka mengantisipasi harga daging.
Seperti diketahui awal Juni 2010 lalu Kementerian Pertanian memutuskan untuk melakukan re-ekspor (ekspor kembali) terhadap 2.156 ekor sapi hidup asal Australia karena terbukti ilegal.
Keputusan itu berdasarkan hasil audit investigasi pihaknya terhadap pelanggaran surat persetujuan pemasukan (SPP). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2008. Ia telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang melarang sapi impor karena pelanggaran SPP.
Pada tanggal 22 Mei 2010 pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok telah menahan sebanyak 2.156 ekor sapi impor asal Australia termasuk 1 ekor yang sudah mati dan 2 ekor dalam kondisi lemah.
Importir yang melakukan impor sapi itu adalah PT SP, yang ternyata hanya memiliki SPP hanya berlaku sampai tanggal 30 April 2010, sedangkan hingga bulan Mei 2010 PT SP masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia.
(hen/dnl)











































