Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, ada 5 prinsip yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembuatan RUU Pengadaan Tanah ini.
"Substansi RUU ini akan difinalisasi akhir bulan. Tetapi hari ini yang bisa saya sampaikan kesepakatan-kesepakatan, schedule kita untuk menyelesaikan ini dan pembahasan. Termasuk kita sudah berbicara dengan stakeholder yang ada sekarang ini," tuturnya saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu ada prinsip yang ketiga, yang diminta bahwa spekulasi atas tanah dalam pengadaan tanah diminimalkan. Keempat, prinsipnya adalah best practices dari pelaksanaan pengadaan tanah di negara-negara lain yang suitable dengan Indonesia bisa diadopsi, termasuk kelembagaannya. karena dulu kan kelembagannya banyak sekarang ini kelembagannya tunggal ya lembaga pertanahan," paparnya.
Ditegaskan Joyo dengan RUU ini maka praktik-praktik calo tanah akan dihapus. Sehingga investasi akan menjadi lebih pasti di Indonesia khususnya di bidang infrastruktur.
(dnl/qom)











































