"Menyatakan gugatan penggugat (Six Continents Hotel) ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Pramodana K. Atmaja Kusuma saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2010).
Majelis berpendapat adanya perbedaan antara merek Holiday Inn dan Holiday Inn Resort milik Six Continents Hotel dengan merek Holiday Resort Lombok milik PT Lombok Seaside. Hal terlihat dari perbedaan sisi susunan huruf dan bunyi ucapan, perbedaan arti kata, serta perbedaan tampilan secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kekalahan ini, Six Continents Hotel Inc akan mengajukan kasasi. Sebab, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai salah dalam menerapkan hukum.
"Kita pasti akan ajukan kasasi," kata pengacara dari kantor George Wijdojo & Partners yang enggan disebutkan namanya selaku kuasa Six Continents Hotel usai sidang.
Dalam gugatannya No.41/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. secara tegas Six Continents Hotels keberatan dengan penggunaan kata Holiday yang dipakai Lombok Seaside untuk merek hotelnya karena merupakan bagian essential dari merek dagang Six Continents Hotels.
Penggunaan kata Holiday ini dapat menimbulkan kesan pada khalayak ramai seakan-akan merek Holiday Resort Lombok mempunyai hubungan dengan Six Continents Hotels.
(asp/dnl)