Daging Sapi Australia Gagal Re-ekspor Bukan Daging Ilegal

Daging Sapi Australia Gagal Re-ekspor Bukan Daging Ilegal

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 07 Sep 2010 12:36 WIB
Daging Sapi Australia Gagal Re-ekspor Bukan Daging Ilegal
Jakarta - Pemerintah menegaskan daging sapi Australia gagal re-ekspor yang digunakan untuk pasar murah bukanlah daging sapi ilegal. Daging sapi tersebut berstatus daging sehat. Sementara untuk kesalahan administratif yang dilakukan importir akan tetap dikenakan sanksi.

"Untuk pelanggaran administratif tetap akan ada sanksi," kata Menteri Pertanian Suswono di sela-sela acara pasar daging murah di Kelurahan Klender, Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Suswono mengatakan landasan pemerintah menggunakan sapi gagal reekspor tersebut untuk pasar murah selain mendapat dukungan dari Komisi IV DPR-RI juga berdasarkan UU Peternakan dan Kesejahteraan Hewan yang telah disahkan 27 Agustus 2010 sangat dimungkinkan untuk memperhatikan kondisi hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saja sudah ada 69 ekor yang mati, kalau dibiarkan ini akan mubazir," tegas Suswono.

Ia menambahkan saat ini pemerintah menggunakan sapi batal reekspor dan sebagian dari lokal untuk pasar murah daging sapi (Rp 52.000 dan Rp 55.000 per Kg). Total yang digunakan untuk pasar murah sebanyak 3800 ekor sapi impor, dimana kata Suswono, para importir tersebut menjual tidak mengambil untung.

"Kita akan habiskan untuk pasar murah, di Jakarta, Banten, Palembang, Medan, Aceh dan Jawa Barat. Di DKI saja asa 20 titik sampai H-1 lebaran," katanya.

Seperti diketahui  pihak Australia menolak upaya re-ekspor sebanyak 2.156 sapi oleh Indonesia yang berasal dari Australia.

Beberapa hal yang menyebabkan para importir sapi kesulitan melakukan reekspor sapi asal Australia antara lain, karena pihak Australia menolak kembali sapi tersebut ke wilayah Australia. Para importir juga kesulitan memperoleh persetujuan impor dari negara ketiga. Importir juga kesulitan memperoleh kapal khusus hewan.

Masalah 2.156 ekor sapi ilegal asal Australia ini berawal dari keputusan menteri pertanian  pada  awal Juni 2010  memutuskan melakukan re-ekspor  terhadap 2.156 ekor sapi hidup asal Australia  karena terbukti ilegal.

Keputusan itu berdasarkan hasil audit investigasi pihaknya terhadap pelanggaran surat persetujuan pemasukan (SPP). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2008. Ia telah mengeluarkan surat No.01011/KL.430/F/06/2010 tanggal 1 Juni 2010 yang melarang sapi impor karena pelanggaran SPP.

Pada tanggal 22 Mei 2010 pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok telah menahan sebanyak 2.156 ekor sapi impor asal Australia termasuk 1 ekor yang sudah mati dan 2 ekor dalam kondisi lemah.

Importir yang melakukan impor sapi itu adalah PT SP, yang ternyata hanya memiliki SPP hanya berlaku sampai tanggal 30 April 2010, sedangkan hingga bulan Mei 2010 PT SP masih melakukan aktivitas impor sapi dari Australia (SPP kadaluarsa).

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads