"Hohoho..belum tuh," ujarnya ketika ditanya apakah sudah mendapat gratifikasi pada lebaran tahun ini.
"Kita sudah keluarkan edaran baik di lingkup kementerian BUMN maupun di BUMN-BUMNnya sendiri tidak boleh menerima parsel dan bingkisan lebaran. Bingkisan lebaran ini kan bisa berupa sarung, tiket, tas, dan sebagainya. Kita tidak, belum mau menerima," tegas Mustafa saat ditemui di Pasar Murah Daging, Klender, Jakarta, Selasa (7/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah mengirim sesuai dengan aturan dikirim kita harus kembalikan atau menyerahkan ke panti asuhan. Kalau sudah terlanjur dikirim dan terlanjur diterima itu diserahkan ke panti asuhan," jelasnya.
Pihak yang menyortir kiriman kepada Menteri BUMN adalah pihak inspektorat atau pengawasan di Kementerian BUMN. Dengan tindak tegas yang dilakukannya, Mustafa mengharapkan para pegawainya tidak pula menerima gratifikasi.
"Tentu saja fungsional istilahnya inspektorat, inspektorat yang mengawasi itu tapi kita harap kesadaran mereka sendiri untuk tidak melakukan gratifikasi. Sudah dicontohkan menterinya kan, gratifikasi langsung lapor," ujarnya.
Mustafa sendiri telah mengisi form penerimaan gratifikasi. Form tersebut siap diserahkan kepada KPK.
"Sudah kita sudah lapor tinggal masukan formnya itu, jadi tidak ada masalah yang penting saya harus melapor jangan sampai sesudah 30 hari belum melapor," tandasnya.
(nia/ang)











































