Pemerintah Jamin Pembuatan SIUP Tidak Lebih Dari 3 Hari

Pemerintah Jamin Pembuatan SIUP Tidak Lebih Dari 3 Hari

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 08 Sep 2010 16:15 WIB
Jakarta - Pemerintah menjamin penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pendaftaran Perusahan dapat dilakukan hanya dalam waktu 3 hari tanpa dipungut biaya apapun.

Dalam rangka penyederhanaan dan sinkronisasi prosedu investasi dan usaha, Kemendag telah menetapkan tata cara penerbitan SIUP dan Pendaftaran Perusahaan melalui Permendag no 46/M.DAG/PER/9 2007 tentang Penerbitan SIUP dan Permendag nomor 37/M-DAG/PER/9/2001 tentag Peneyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Dalam ketentuan tersebut, penerbitan SIUP dan Pendaftaran Perusahaan dapat dilakukan dengan waktu singkat, yaitu hanya 3 hari dan tanpa dipungut biaya apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan SIUP dapat dilakukan 3 hari dan tanpa dipungut biaya apapun. Kalau sekarang itu masih 14 hari. Jadi ini harapan kita," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat konferensi pers di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (8/9/2010).

Untuk memastikan terlaksananya Permendag tersebut, terutama di daerah, maka pada bulan Agustus 2010, Kemendag telah melakukan identifikasi, monitoring, dan supervisi di 15 Kabupaten/Kota, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Yogyakarta, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut.

Upaya tersebut dalam rangka penerapan Inpres 1/2010 di mana ada 3 sektor prioritas yang merupakan pencapaian penting Kemendag. Tiga sektor itu adalah Ketahan Pangan, Iklim Usaha dan Investasi, serta Pengembangan Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi.

Untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia, Mari menyatakan pihaknya telah menciptakan Sistem Resi Gudang (RSG) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas/mutu komoditas beras, gabah, jagung, kopi, kakao, rumput laut, dan lada. SRG merupakan sistem pengoperasian gudang yang terintegrasi unuk menjaga ketersediaan dan kualitas komoditi.

Sampai dengan bulan Agustus 2010, Kemendag telah berhasil membuat master plan SRG, yang terdiri atas pembangunan 12 gudang baru, penyediaan peralatan bagi 35 gudang yang telah dibangun sebelumnya, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan gudang sekaligus sebagai training of trainer di 3 wilayah antara lain Bandung, Makassar, dan Surabaya dengan jumlah peserta sebanyak 164 orang.

Kedua belas gudang baru yang akan dibangun tersebut berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Pidie, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Lebak, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Mamuju, dan Kota Palopo.

"Kita diberi anggaran untuk 12 gudang pada tahun ini, tahun lalu dapat sekitar 20an. Selama 2 tahun lalu dan kini kita lengkapi dengan perlengakapan dan SDM. Itu langkah-langkah tahun ini," ujarnya.

Kemudian, sebagai upaya untuk mendorong terciptanya iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif, Kemendag berperan dalam beberapa rencana aksi, antara lain penyederhanaan prosedur investasi dan usaha, peningkatan kelancaran pelaksanaan ekspor impor, sinkronisasi kebijakan iklim usaha, dan pengembangam kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam rangka peningkatan kelancaran ekspor dan impor dan pengembangan KEK, Kemendag telah memfasilitasi pelaku usaha dengan pelaksaaan perizinan secara online melalui INATRADE. Hingga saat ini, INATRADE telah mengeluarkan izin secara online sebanyak 40 izin untuk luar negeri dan 12 izin untuk dalam negeri dari keseluruhan 93 izin untuk luar negeri dan 22 izin untuk dalam negeri. Kemudian melalui INATRADE, Kemendag juga telah membuat dan mereview beberapa kebijaka perdagangan dan akan membuat peraturan pelimpahan kewenangan kepada KEK.

"Untuk perizinan online ini, Kemendag menargetkan pelaku online sebanyak 600 perusahaan, tetapi sampai bulan Agustus 2010 pengguna perizinan online sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu 602 perusahaan," ujar Mari bangga.

Pada prioritas pengembangan kebudayaan, kreativitas dan inovasi teknologi, Kemendag berperan aktif dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih maksimal kepada produk Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, Kemendag telah membuat portal 'Indonesia Kreatif' serta menyusun branding program bagi 26 brands pada tahun 2010. Portal ini dapat diakses melalui www.indonesiakreatif.net dan telah memuat database berisi 500 pelaku kreatif. Sedangkan brand yang telah dibangun melalui branding program sebanyak 10 brand telah sesuai dengan target bulan Agustus 2010.

"Fasilitasi terhadap pelaku kreatif Indonesia juga diberikan oleh Kemendag, untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing pelaku dan produk kreatif Indonesia," tandas Mari.

(nia/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads