"Ini yang tak dapat dibenarkan, kalau ada semacam ini laporkan saja ke Polisi. Dalam program konversi masyarakat tak dikenakan biaya sepeserpun," tegas VP Corporate Communication PT Pertamina M. Harun kepada detikFinance, Minggu (12/9/2010).
Harun menuturkan biaya distribusi sampai ke tangan penerima paket elpiji sudah dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada alasan pihak oknum pendistribusian paket elpiji termasuk aparat desa/kelurahan yang mengenakan biaya dengan alasan biaya angkut, hal itu tidak dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui dalam program pendistribusian paket elpiji, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk segera melapor jika ada pungli atau penyimpangan lainnya, ke Pertamina maupun aparat pemerintah termasuk kepolisian di wilayahnya masing-masing.
Seperti diketahui kasus pungli terhadap masyarakat penerima paket elpiji 3 Kg perdana masih saja terjadi. Misalnya di Pekanbaru di Kabupaten Kampar, Riau, masyarakat diwajibkan membayar Rp 10.000 untuk mendapatkan satu paket elpiji 3 kg.
Kewajiban membayar ini tempat terjadi di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Selain itu dikabarkan juga pemungutan yang sama juga terjadi di kecamatan lainnya.
Said Azam seorang warga desa Bukit Kemuning kepada detikcom, Minggu (12/09/2010) mengatakan, bahwa di desa mereka ada pembagian tabung gas sebanyak 1500 unit. Pembagian tabung gas itu dilaksanakan pihak apartur desa setempat, sepekan menjelang lebaran. Seluruh masyarakat desa menerima pembagian tabung gas
tersebut.
"Tapi waktu kita akan menerimanya, pihak aparatur desa mewajibkan warga membayar Rp 10.000. Kalau tidak memberi uang, tabung gasnya tidak dibagikan," kata Said.
(hen/hen)










































