Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Menurut Tjiptardjo, pemisahan fungsi pembuat aturan perpajakan itu dilakukan karena Ditjen Pajak yang selama ini selain mengumpulkan penerimaan negara juga memiliki fungsi membuat kebijakan mengenai penerimaan negara dari sektor pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, pemisahan tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak fokus memburu wajib pajak. Proses pemisahan tersebut masih dalam persiapan dan diperkirakan tidak akan terlalu lama.
Rencananya, pemisahan tersebut tidak mengubah struktur keorganisasian Ditjen Pajak sehingga prosesnya bisa singkat. Hanya saja ada beberapa pegawai eselon II Ditjen Pajak yang selama ini mengurusi kebijakan mengenai pajak akan dipindahkan ke BKF.
"Masih dalam persiapan masih harus diatur bersama Menpan. Secepatnya lah. Gak mengubah fungsi Ditjen Pajak. Berarti ada yang pajak yang dipindah ke BKF. Berapanya kan belum dipindah ke situ. Beda dulu usulan DPR yang minta dipisahkan dulu eselon satu dijadikan badan. (Rencana) ini tidak begitu, itu kan nggak mengubah struktur. Jadi eselon II yang mengatur policy, ini yg pindah," ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, pemindahan fungsi tersebut terkait dengan fungsi Ditjen Pajak yang selama ini overlap. Dengan begitu, Ditjen Pajak lebih fokus untuk mengejar penerimaan negara dari sektor pajak.
"Untuk mempertajam fungsinya saja, tidak overlap. Orang berpendapat yang mengatur policy dipisah dengan yang menjalankan. semakin hari beban tugas berat, banyak ya, ya supaya terkoordinasi dengan baik. Kalau organisasi itu kayak model dulu, musim ini pakai ini, disesuaikan. Jadi, kita juga fokus memburu wajib pajak," papar Tjiptardjo.
(nia/qom)










































