"Sampai akhir Agustus Rp 59,9 triliun untuk realisasi tahun 2010," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Riza Noor Karim saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak Rp 93,4 triliun dari 9 kantor pajak khusus yang ada. Jika dibandingkan tahun lalu, maka target tahun 2010 ini meningkat sekitar 23%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penerimaan pajak nasional, lanjut Riza, kontribusi penerimaan pajak dari kantor khusus sebesar 18-19%, sedangkan kontribusi terbesar berasal dari penerimaan pajak Kantor Pajak orang kaya sebesar 42%.
"Kalau di kantor pajak khusus ini, paling banyak dari PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMB (Perusahaan Masuk Bursa)," jelasnya.
Kantor Pajak Khusus terdiri dari kantor untuk PMA, 1 Kantor PMB, dan 2 kantor untuk badan dan orang asing. Rata-rata wajib pajak yang ditangani setiap kantor pajak khusus sekitar 1.000 wajib pajak. Kecuali kantor pajak untuk badan dan orang asing, bisa menangani 4.000-5.000 wajib pajak.
"WP rata-rata 1 KPP 1.000 WP, jadi itu 7 KPP. Tapi untuk Badan dan Orang Asing bisa 4.000-5.000 per kantor kan orangnya yang banyak tapi karyawan bukan pengusaha," tandasnya.
(nia/dnl)










































