"Saya rasa info soal itu (penyelundupan) mesti kita waspadai. Saya akan tanya faktanya seperti apa," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/9/2010).
Agus Marto menyatakan untuk itu Kemenkeu akan mencari tahu secara spesifik kasus-kasus yang terjadi di sana. Seluruh instansi penegak hukum dan aparat Bea Cukai di FTZ, lanjutnya, bertanggung jawab jika terjadi kasus penyelundupan barang impor dari kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto menjelaskan barang impor yang masuk FTZ bebas dari bea masuk dan pajak. Jika keluar dari FTZ dan masuk ke daerah kepabeanan, barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Maka, lanjut Agus, kasus penyelundupan barang impor melalui FTZ perlu diwaspadai mengingat Indonesia akan memiliki lebih banyak FTZ dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Nanti kita akan tegakkan," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy menyampaikan penyelundupan produk tekstil melalui FTZ masih banyak ditemui.
Beberapa modus penyelundupan produk tekstil dilakukan melalui pelabuhan kecil, pergeseran nomor harmony system (HS), dan juga melalui pelabuhan resmi FTZ BBK.
Maka pemerintah diminta benar-benar melakukan pengawasan untuk barang-barang yang keluar dari FTZ BBK ke daerah kepabeanan Indonesia.
Selain itu koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan aparat FTZ BBK harus diperkuat.
(nia/dnl)











































