Pemerintah Tak Batasi Anggaran Studi Banding

Pemerintah Tak Batasi Anggaran Studi Banding

- detikFinance
Senin, 20 Sep 2010 15:12 WIB
Jakarta - Pemerintah mengakui tidak memberikan batasan anggaran studi banding ke luar negeri untuk kementerian ataupun lembaga negara seperti DPR. Besaran anggaran studi banding jadi wewenang masing-masing kementerian dan lembaga negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/9/2010).

"Tak ada plafon (batasan). Itu semua di masing-masing kementerian. Kami tidak bikin pos sendiri," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara memang tidak mengatur khusus soal anggaran studi banding. Kemenkeu menyerahkan soal studi banding ke kementerian dan lembaga negara.

"Kami dari Kemenkeu lebih menitipkan kepada masing-masing kementerian untuk melakukan kajian itu. Karena orientasi budgeting kan kepada output, jadi kita pentingkan output-nya. Jadi mempertimbangkan aspek luas, termasuk bagaimana dilaukan masing-masing negara," katanya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) mengungkapkan, total anggaran perjalanan dinas ke luar negeri lembaga negara dan kementrian dalam APBN 2010 mencapai Rp 19,5 triliun.

Dan dari sederetan lembaga-lembaga tersebut, anggaran perjalanan terbesar adalah Presiden sebesar Rp 179,034 miliar dan DPR sebesar Rp 170,351 miliar.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads