Rokok RI Dilarang Masuk AS, WTO Bentuk Panel Sengketa

Rokok RI Dilarang Masuk AS, WTO Bentuk Panel Sengketa

- detikFinance
Selasa, 21 Sep 2010 14:08 WIB
Jakarta - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Dispute Settlement Body (DSB) atau badan penyelesaian sengketa pada 14 September 2010 telah menetapkan 3 orang sebagai anggota panel terkait gugatan Indonesia kepada AS dalam kasus diskriminasi produk rokok kretek Indonesia.

Tiga anggota panel, yaitu diketuai oleh Ronald Soborio dari Costa Rica, Hugo Cayrius sari Uruguay, dan Ichiro Araki dari Jepang. Alasan tiga orang itu dipilih karena dianggap telah berpengalaman menangani kasus sengketa non tarif measures.

Selain dibentuk 3 orang panel, ada negara-negara yang  bersedia menjadi pihak ketiga terkait penyelesaian kasus sengketa ini yaitu Kolombia, Brazil, Republik Dominika, Uni Eropa, Meksiko, Guatemala, Turki, dan Norwegia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia telah menyampaikan kepentingannya dalam berbagai forum bilateral mulai dari tingkat senior official sampai di tingkat menteri, melalui formal maupun informal selama 4 tahun, namun tidak membuahkan hasil," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kantornya, Jakarta, Selasa (21/9/2010).

Mari menegaskan langkah Indonesia membawa kasus diskriminasi rokok kretek Indonesia  ke DSB WTO karena sudah menjadi hal yang prinsip. Yaitu telah terjadi diskriminasi terhadap produk rokok kretek Indonesia di AS.

Sebelumnya pada sidang Dispute Setlement Body (DSB) WTO tanggal 20 Juli 2010, Indonesia mengajukan kembali permintaan pembentukan Panel, yang akhirnya disetujui oleh DSB.

Seperti diketahui, RI telah mengadukan larangan rokok kretek oleh AS ke WTO. Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.

Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.

Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS, terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994.

Hal ini terkait adanya diskriminasi rokok kretek yang tertuang dalam Undang Undang Kontrol Tembakau (Tobacco Control Act) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah AS.

Pada Tobacco Control Act, terdapat aturan pelarangan penjualan rokok kretek atau aromatik di AS, karena dianggap lebih berbahaya ketimbang rokok yang tidak beraroma.

Rokok-rokok aromatik seperti strawberry termasuk kretek dan lain-lain akan membuat ketergantungan bagi anak-anak di bawah umur. Namun sayangnya rokok-rokok aromatik menthol (mint) justru tak mendapat pelarangan, yang umumnya di produksi di AS.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads