“Ini kan berbahaya. Kalau truk kontainer dari Cikarang ke Tanjung Priok bensinnya habis, Dia bisa mogok dong kalau tidak boleh isi BBM. Ini kan bisa membuat kegiatan ekspor dan impor terhambat,” ujar Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi saat berbincang dengan detikFinance di Kantornya, Jalan Dharmawangsa X, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Begitupun dengan proyek-proyek infrastruktur pemerintah, lanjut dia, kemungkinan juga akan terhambat karena terkendala pasokan premium. Di samping itu, pelarangan konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang mengangkut bahan-bahan bangunan, juga akan membuat biaya yang dikeluarkan kontraktor akan membengkak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menilai, pembatasan semacam ini tidak mungkin diatur hanya dalam dua lembar kertas, namun harus dibuat dalam suatu aturan yang lebih tinggi.
“Apa cukup dengan selembar kertas seperti itu. Seharusnya tunggu dulu revisi Perpres Nomor 55/2005 dan Perpres Nomor 9/2006, baru diterapkan,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta kepada BPH Migas untuk melakukan sosialisasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sebelum rencana ini diterapkan.
“Harusnya BPH Migas bicara dengan Kadin dan APINDO, apakah mereka keberatan jika kebijakan ini diterapkan?” jelasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 17 September lalu, Badan Pegatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menugaskan Pertamina tidak melayani pembelian BBM bersubsidi kendaraan bermotor atau alat berat yg digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.
Hal ini tertuang dalam surat Kepala BPH Migas bernomor 501/07.15/KA/BPH Migas/09/2010. Dalam surat itu, Pertamina diminta untuk segera melakukan berbagai langkah antisipatif utuk mengendalikan penjualan BBM jenis tertentu.
(epi/ang)











































