Tuding RI Dumping Kertas, AS Balas Dendam Kasus Rokok?

Tuding RI Dumping Kertas, AS Balas Dendam Kasus Rokok?

- detikFinance
Rabu, 22 Sep 2010 12:41 WIB
Jakarta - AS memberikan sanksi dengan mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duty) atas kertas berlapis asal Indonesia karena dinilai ada unsur dumping.

Benarkah sanksi tersebut merupakan balasan AS atas upaya Indonesia menggugat negeri paman Sam itu dalam kasus diskriminasi rokok ke WTO?

Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menepis dugaan tersebut. Menurutnya, pengenaan bea masuk atas kertas berlapis asal Indonesia itu tidak terkait dengan gugatan RI ke WTO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan duty sementara sekarang masih dalam investigasi. Tidak ada kaitannya dengan masalah rokok," kata Gusmardi lewat pesan singkatnya, Rabu (22/9/2010)

Saat ini Indonesia tengah berjuang di WTO menggugat AS dalam kasus diskriminasi rokok kretek oleh AS. Pada tanggal 14 September 2010 pihak dispute settlement body (DSB) WTO telah membetuk panel sengketa, meluluskan  permintaan Indonesia.

Ditempat terpisah Menteri Perindustrian MS Hidayat masih berhati-hati menyikapi masalah tindakan AS terhadap tuduhan subsidi produk kertas lapis Indonesia oleh AS. Ia pun optimis dampak dari tindakan itu tak akan mempengaruhi industri kertas secara keseluruhan.

"Saya harus berhati-hati menyikapi hati-hati menyikapi ini. Belum berdampak (terhadap industri kertas), tapi saya akan menganalisa bersama kementerian perdagangan," ucap Hidayat.

AS kembali mengenakan tambahan bea masuk untuk kertas dari China dan Indonesia. Kedua negara itu terbukti memberikan subsidi yang tidak adil dan dumping untuk produk kertas berlapisnya.

"Departemen Perdagangan AS menemukan produsen/eksportir Indonesia telah menjual jenis kertas berlapis tertentu di AS pada marjin dumping 20,13%," demikian pernyataan dari Departemen Perdagangan AS seperti dikutip dari AFP, Rabu (22/9/2010).

Departemen Perdagangan AS juga menemukan produsen/eksportir China telah menjual jenis kertas berlapis tertentu di AS pada marjin dumping antara 7,60% hingga 135,83%.

Pada tahun 2009, China mengimpor kertas jenis tersebut senilai US$ 280 juta, sementara Indonesia mencapai US$ 62 juta.

Departemen Perdagangan AS mulai menginvestigasi dugaan dumping dan subsidi yang tidak adil setelah adanya pengaduan dari sejumlah perusahaan kertas dan Serikat Pekerja di AS.

Mereka menuding eksportir kertas Indonesia dan China menjual produknya ke AS pada harga yang lebih murah dari biasanya  dan menerima bantuan finansial yang tidak adil dari pemerintah sehingga menguntungkan produk tersebut.

Depdag AS mengatakan akan menginstruksikan bea dan cukai untuk mengenakan uang jaminan atau surat berharga berdasarkan tarif anti dumping terhadap produk kertas berlapis Indonesia dan China itu.


(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads