Namun, Tjiptardjo menyatakan akan memungut berapapun target penerimaan pajak yang diamanatkan kepada institusi yang dipimpinnya.
"Aku nggak ikut (rapat) kemarin, yang sudah dibahas segitu, ya memang berat tapi sebagai abdi masyarakat, berat apapun juga kita jalani itu, 12% saja kita berat karena kita pejuang, beratnya kayak apa kita jalani," ujar Tjiptardjo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya itu berat, kalau menurut saya 12% itu sudah berat, karena anda tahu beberapa pajak akan dialihkan ke daerah. BPHTB banyak diresahkan pengusaha terutama infrastruktur dan insentif fiskal kita antisipasi itu," jelasnya.
Untuk mengejar target tersebut, Ditjen Pajak diharapkan bisa gencar melakukan intensifikasi pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak harus menaikkan penerimaan sekitar Rp 3,5 triliun.
"Kalikan saja dengan PDB kita Rp 7.000 triliun. Kalau dinaikkan 0,5% sekitar Rp 3,5 triliun. Itu akan dilakukan usaha mungkin lewat intensifikasi pajak. Sama pelayanan, dan pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan revisi tax ratio yang bisa disaggupi pemerintah adalah sebesar 12,05%. Angka ini naik 0,05% dari target awal sebesar 12%.
(nia/dnl)











































