"Jadi dari 12 Ditjen kita terdapat tambahan sebesar Rp 1,041 triliun," ujarnya di hadapan para anggota DPR komisi XI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
Adapun daftar penambahan anggaran tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan meminta tambahan dana Rp 763,779 miliar
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,46 miliar
- Ditjen Anggaran sebesar Rp 13,889 miliar
- Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 152,502 miliar
- Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp 19,95 miliar
- Ditjen Pengelolaan Utang sebesar Rp 38,5 miliar
- Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp 73,432 miliar
- Ditjen Kekayaan Negara Rp 21,148 miliar
- Bapepam-LK sebesar Rp 50 miliar
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp 44,169 miliar
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebesar Rp 583 juta.
"Ditjen Pajak malah mengalami pengurangan sebesar Rp 142,964 miliar," tandasnya.
(nia/dnl)











































