Kenaikan Cukai Picu Konsumsi Miras Oplosan

Kenaikan Cukai Picu Konsumsi Miras Oplosan

- detikFinance
Senin, 27 Sep 2010 10:17 WIB
Kenaikan Cukai Picu Konsumsi Miras Oplosan
Jakarta - Kenaikan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) per 1 April 2010 diduga menjadi pemicu utama maraknya konsumsi 'minuman keras' oplosan yang banyak memakan korban jiwa. Tingginya harga minuman beralkohol legal mendorong terjadinya peralihan pasar ke minuman oplosan.

"Dengan adanya cukai tinggi kecenderungan lari ke miras oplosan, itu bukan alkohol tapi metanol atau spirtus," kata juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ipung Nimpuno kepada detikFinance, Senin (27/9/2010).

Menurut Ipung, selama 6 bulan sejak kenaikan cukai minuman alkohol justru sudah banyak korban yang berjatuhan karena maraknya minuman alkohol oplosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setali tiga uang dengan GIMMI, Asosiasi Produsen dan Distributor Minuman Mengandung Etil Alkohol Indonesia (Aspromia) menyatakan hal yang sama. Aspromia merupakan wadah produsen minuman alkohol golongan B dan C (minuman beralkohol berkadar tinggi).

Ketua Aspromia Rudiyanto mengatakan kenaikanΒ  harga minuman alkohol karena kenaikan cukai telah memicu maraknya peredaran minuman alkohol ilegal. Ada kecenderungan beberapa kalanganΒ  masyarakat mengoplos sendiri minuman alkoholΒ  ilegal dengan bahan seperti obat nyamuk dan spirtus karena alasan harga yang lebih murah.

β€œMiras ilegal dioplos ini sangat berbahaya karena dapat memicu kematian. Saat ini saja sudah banyak korban tewas akibat miras ilegal,” kata Rudiyanto.Β 

Ia menuturkanΒ  berdasarkan dataΒ  Aspromia, total korban meninggal akibat minuman alkohol oplosan hingga Juni tahun 2010 mencapai 109 orang. Kasus meninggal terbanyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 kasus dan Jawa Barat 40 kasus.

Sejumlah angka ini belum termasuk korban minumanΒ  alkoholΒ  oplosan di Jagakarsa Jakarta Selatan, dan tewasnya tiga teknisi pesawat Sukhoi dariΒ  Rusia beberapa waktu lalu.

Untuk itu, iaΒ  meminta kepada pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai minuman alkohol. Aspromia berharap kenaikan cukai hanya mencapai 100% dari tarif lama karenaΒ  kenaikan tersebut, peredaran minuman alkoholΒ  masih dapat dikontrol pemerintah sehinggaΒ  industri industri minuman alkohol tidak mati.

β€œKita minta Bea dan Cukai maupun aparat terkait dapat bekerja sama menertibkan miras ilegal dan menerapkan sanksi yang lebih berat," tegasnya.

Ia juga mengatakan adanya kenaikan cukai minuman alkohol akan mengancam industri minuamn alkohol di dalam negeri. Bahkan ada kecenderungan beberapa produsen mulai menghentikan produksi karena turunnya volume penjualan mereka.

β€œPorsi cukai mencapai 80% dari harga jual," kata Rudiyanto.

DikatakannyaΒ  meski beberapa produsen besar masih sanggup berproduksi, namun jumlah produksi maksimum atau utilisasinya hanya kurang lebih 20% dari total kapasitas terpasang.

Anggota Aspromia terdapat 90 pabrik minuman alkohol golongan B1 dengan jumlah pekerja sekitar 5000 orang. Sehingga jika penurunan volume penjualan dan omset berlanjut maka akan mempengaruhi tenaga kerja yang diserap.

Menurutnya kenaikan tarif cukai menimbulkan efek berantai dari mulai produsen hingga dampak sosial di masyarakat. Selain itu ada ancaman PHK besar-besaran.

Di sisi produsen, kenaikan tarif cukai telah berdampak pada volume penjualan para produsen minuman alkohol semua golongan (A,B,C). Para produsen khawatir jika ini berlanjut akan mengancam industri minuman alkohol di Indonesia.

"Kenaikan cukai per 1 April, dampaknya besar bagi industri minuman alkohol. Memang kenyataan harga naik 25-35% sangat berpengaruh pada pasar," ujar Ipung.

GIMMI yang mewadahi 4 produsen minuman alkohol golongan A (bir dibawah 5%) berharap pemerintah bisa mengkaji kembali kebijakan ini.

"Memang dampak dari kenaikan cukai terjadi penuruan, terlihat setelah 4 bulan setelah kenaikan. Data yang saya kumpulkanΒ  ada penurunan, ada penurun volume penjualan," jelas Ipung.

Mengingat selama ini kenaikan cukai tak dikenakan secara progresif alias produsen minuman alkohol berkadar rendah sama-sama kena beban kenaikan cukai hampir sama dengan produsen minuman alkohol berkadar tinggi.

"Dengan adanya dampak pada pasar, justru pemasukan negara berkurang," katanya.

Seperti diketahui kenaikan tarif cukai minuman alkohol telah diatur dalamΒ  PMK No 62/PMK.011/2010Β  mengenai pengenaan cukai terhadap etil alkohol per 1 April 2010.

Cukai minol golongan A (maksimal alkohol 5%) naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 11.000 per liter. Untuk golongan B (kadar alkohol 5-20%) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per liter, sedangkan golongan C (alkohol diatas 20%) naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 per liter.


Β 

Β 

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads