SKB 5 Menteri Dicabut, Jam Kerja Industri Tak Lagi Pindah ke Weekend

SKB 5 Menteri Dicabut, Jam Kerja Industri Tak Lagi Pindah ke Weekend

- detikFinance
Senin, 27 Sep 2010 12:27 WIB
Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri mengenai kewajiban pengalihan jam kerja industri ke akhir pekan Sabtu dan Minggu. SKB 5 menteri ini sudah berumur dua tahun semenjak diberlakukan Juli 2008.

"Para menteri sudah memutuskan untuk mencabut. Dengan demikian secara resmi aturan itu tidak berlaku," kata Sekjen Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (27/9/2010).

Agus mengatakan pencabutan SKB 5 menteri ini efektif berlaku 17 September 2010. Setelah semua menteri melakukan pencabutan terhadap SKB tersebut. Dasar pencabutan yaitu menteri perindustrian melalui No 102/M-IND/PER/9/2010, Menteri ESDM No 16 Tahun 2010, Menakertrans No PER.13/MEN/IX/2010, Mendagri No 48 Tahun 2010 dan Menteri BUMN No PER-04/MBU/2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Moga-moga tidak ada lagi SKB seperti ini kedepannya, PLN menjadi lebih sehat," katanya.

Agus menjelaskan latar belakang penerapan SKB 5 menteri pada 2008 lalu tidak terlepas dari kondisi pasokan listrik PLN di Jawa Bali. Faktanya pada waktu itu di hari biasa terjadi kekurangan listrik Jawa Bali 600 MW, namun pada akhir pekan terjadi kelebihan listrik 1000 MW di hari Sabtu dan 2000 MW di hari Minggu.

"Waktu itu SKB ini dikeluarkan dalam keadaan terdesak, urgent. Orang-orang menanyakan keabsahannya SKB, tetapi masyarakat memahami sehingga posisi 2008 bisa tertolong," katanya.

Agus mengakui meski baru dicabut pada bulan ini, namun sudah ada beberapa daerah yang sudah mencabutnya lebih cepat. Padahal peraturan tetap berlaku selagi belum dicabut oleh peraturan lainnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan peraturan bersama 5 menteri yaitu menteri perindustrian, menteri energi dan sumber daya mineral, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri dalam negeri dan menteri BUMN. Surat bersama itu berlaku Juli 2008 saat pasokan listrik untuk industri di Jawa dan Bali mengalami kekurangan pasokan listrik hingga 400 MW. (hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads