"Praktik kartel obat telah memberikan beban harga yang tinggi bagi masyarakat," kata Ketua Sidang Putusan KPPU Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Senin (27/9/2010).
Ia menjelaskan PT Pfizer Indonesia memiliki produk Norvask sedangkan PT Dexa Medica memiliki produk Tensivask. Namun dari kedua produk itu masing-masing memiliki harga yang lebih tinggi dengan harga internasional (WHO) hingga 14,6 kali untuk Norvask dan 13,6 kali untuk Tensivask. Padahal batas yang tidak dianggap eksesif hanya 2,5 kali dari harga WHO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perbandingannya paling parah, jika dibandingkan dengan harga internasional," katanya.
Ramadhan menambahkan, selama ini rata-rata nasional untuk biaya berobat rata-rata masyarakat Indonesia mencapai 40-60% untuk membayar obat saja, sedangkan sisanya untuk perawatan, kamar dan lain-lain. Diharapkan dengan adanya putusan KPPU ini masalah harga obat yang tinggi bisa ditekan sehingga menekan pengeluaran masyarakat.
"Kalau ini bisa turun maka masyarakat miskin mendapat pengobatan yang murah," katanya.
Dalam kasus ini KPPU juga menyoroti soal biaya promosi obat untuk dokter yang dianggap terlalu tinggi. Hal ini karena ada transaksional antara dokter dengan produsen obat sehingga terjadi anomali harga obat yang belebihan.
"Produsen memberikan macam-macam kepada dokter seperti kesempatan pendidikan, seminar alasannya bagian dari edukasi. Materi, seperti mobil, dan rumah, meski produsen tak mengakui," katanya.
Sementara itu Pengacara PT Dexa Medica Rikrik Rizkiyana menangkis semua putusan KPPU. Pihaknya berencana akan melakukan keberatan atau banding atas putusan KPPU tersebut.
Ia mencontohkan dalam kasus harga obat yang mahal, KPPU tidak melakukan perbandingan harga yang setara. Selama ini harga standar WHO menggunakan pembelian bahan baku dengan partai besar sementara pihaknya sebaliknya.
"WHO dengan sistem balki, dibandingkan dengan kita memakai harga ritel, wajar saja kalau dibandingkan harganya sampai 20 kali lipat," katanya.
Ia juga menyayangkan mengapa KPPU hanya menyoroti dua pelaku yaitu Pfizer dan Dexa, padahal di Tanah Air ada 31 brand yang berbeda.
KPPU telah membuktikan tuduhah pelanggaran dalam UU No 5 Tahun 1999 mengenai pelarangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kepada dua entitas bisnis tersebut yaitu:
- Pasal 5 mengenai larangan penetapan harga bersama pesaing.
- Pasal 11 mengenai larangan kartel dalam produksi dan pemasaran.
- Pasal 16 kontrak dengan pihak asing yang mengakibatkan terjadinya peluang praktek monopoli.
- Pasak 25 larangan penyalahgunaaan posisi dominan.
- KPPU memutuskan Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, Pfizer Corporation terbukti melanggar pasal 5, pasal 11, pasal 16 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun 1999.
- KPPU memutuskan PT Dexa Medica terbukti melanggar pasal 5, pasal 11, pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.
- KPPU memutuskan pasal 5, pasal 13 huruf c angka IV, pasal 18 dalam supply agreement antara Pfizer Inc dengan Dexa Medica batal demi hukum.
- KPPU memutuskan pasal 9.1 angka (V) dalam Pfizer distribution agreement antara Pfizer Indonesia dengan PT Anugrah Argon Medika batal demi hukum.
- KPPU memutuskan kepada Pfizer Indonesia, Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading dan Pfizer Corporation Panama menghentikan komunikasi yang berisi informasi harga, jumlah produksi dan rencana produksi kepada pesaing.
- KPPU memutuskan agar PT Pfizer Indonesia untuk menurunkan harga obat Norvask sebesar 65% dari HNA sampai saat putusan berkekuatan hukum tetap.
- KPPU memutuskan agar PT Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% dari HNA sampai saat putusan berkekuatan hukum tetap.
- KPPU memutuskan agar PT Pfizer Indonesia untuk tidak melibatkan Dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP).
- KPPU memtusukan agar PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk menurunkan biaya promosi sebesar 60 %.
- KPPU memutuskan agar PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk membatasi kegiatan sponsorship kepada dokter sesuai dengan kode etik yang berlaku.
- KPPU menghukum PT Pfizer Indonesia membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
- KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
- KPPU menghukum Pfizer Inc membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
- KPPU menghukum Pfizer Overseas membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
- KPPU menghukum Pfizer Global Trading membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
- Menghukum Pfizer Corporation Panama membayar denda sebesar Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).











































