DPR Sentil Mari Karena Tak Selesaikan RUU Perdagangan

DPR Sentil Mari Karena Tak Selesaikan RUU Perdagangan

- detikFinance
Kamis, 30 Sep 2010 11:41 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan untuk segera dibahas.

Dewan menilai sudah selama satu tahun semenjak dikeluarkannya Surat Sekretariat Jenderal DPR-RI No. KS.02/4758/DPR-RI/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009, Kemendag belum juga menyelesaikan draf tersebut.

"Sebetulnya apa yang menjadi masalah di Kementerian Perdagangan? Sudah selama satu tahun ternyata belum juga selesai," ujar Anggota Komisi VI Ecky Awal Muharam dalam Rapat Kerja DPR dengan Kementerian Perdagangan di Gedung DPR-RI, Senayan, Kamis (30/09/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ecky mempertanyakan, apa saja yang menjadi kendala Kemendag untuk menyelesaikan draf RUU yang sama sekali tidak terdengar kabarnya hingga saat ini. Karenanya, lanjut Ecky, DPR akan memberikan batas waktu kepada Kemendag agar dapat segera menyelesaikan draf tersebut sehingga dapat segera dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Jangan hanya lempar handuk saja, Kemendag harus segera menyelesaikan draf ini. Untuk itu kita akan berikan batas waktu, namun sebelumnya Kemendag harus memberikan alasan mengapa draf tersebut belum juga selesai," tuturnya.

Sebelumnya ditempat yang sama, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyelesaikan draf RUU Perdagangan karena memang sedang dilakukan persiapan untuk dibahas ditingkat Menteri.

"Kementerian Perdagangan telah menyusun dan membahas RUU tentang perdagangan secara intensif baik interen maupun antar Kementerian. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan Kementerian lain maka sedang dilakukan persiapan untuk dibahas di tingkat menteri," papar Mari.

Menurut Mari, Kemendag memang membutuhkan waktu yang lebih untuk mengajukan RUU tersebut kepada DPR.

"Karena perlu juga dilakukan proses harmonisasi final yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang akhirnya diteruskan kepada Presiden melalui Setneg untuk diterbitkan surat kepada DPR untuk dibahas bersama," terangnya.

Mencuatnya Rancangan UU tentang Perdagangan Republik Indonesia diawali dari Surat Sekretariat Jenderal DPR-RI No. KS.02/4758/DPR-RI/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009.

RUU Perdagangan dibuat untuk menegaskan Indonesia sebagai satu pasar dan mencegah munculnya aturan lokal yang menghambat perdagangan.

RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum terkait perdagangan yang telah terbit seperti UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, dan UU Penanaman Modal.

(dru/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads