Menurut Ketua Umum IISIA sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang, pihak sudah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi dan menanggulangi masalah-masalah tersebut, sebagian besar membutuhkan campur tangan pemerintah.
"Masih ada beberapa isu utama di Industri Baja Nasional. Tapi kami sudah meminta bantuan pemerintah untuk menanggulangi masalah-masalah ini," katanya dalam jumpa pers di Hotel Hyatt, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga masih kurangnya kampanye penggunaan baja dalam negeri secara nasional. Pemerintah juga tidak memiliki regulasi yang mengatur tentang eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia, dengan lebih menekankan pemanfaatan sumber daya alam dan energi oleh industri domestik.
Fazwar mengatakan, untuk mengantisipasi hal ini pihaknya sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan BSN terkait upaya penerapan SNI produk baja.
Masalah kedua pada industri ini mencakup aspek kebutuhan energi di industri baja. Menurutnya, selain kecukupan energi, terutama volume dan tekanan gas, yang terbatas, juga semakin tingginya harga juga belum adanya fokus pemanfaatan produksi gas untuk pemenuhan kebutuhan domestik.
Selain itu belum ada peningkatan infrastruktur untuk energi pada masa yang akan datang oleh pemerintah. IISIA sudah memberikan masukan kepada Kemenperin dan Kemenperek untuk mensinergikan arah pengembangan industri baja dengan kebijakan energi nasional.
"Karena gas merupakan bahan baku untuk industri baja," ujarnya.
Pihaknya juga mengusulkan bahan baku industri baja dapat diolah di dalam negeri dan dilarang ekspor agar ada nilai tambah, khususnya iron ore dan cooking coal yang merupakan bahan baku industri baja.
Sementara masalah yang ketiga, yaitu permasalahan perdagangan di industri baja. Menurutnya, pasar baja domestik terlalu terbuka, dalam arti tidak adanya pengendalian impor, sistem tarif yang tidak harmonis, adanya penyalahgunaan master list dan lain-lain.
Selain itu, masih adanya impor murah yang terindikasi dumping, hambatan ekspor di negara tujuan ekspor dan penyalahgunaan form D dalam skema ASEAN.
IISIA sudah melakukan langkah penganggulangan dengan cara memberikan masukan berupa training singkat kepada aparat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam pemahaman dan pengetahuan lapangan atas produk industri baja.
(ang/dnl)











































