Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng menyebutkan beberapa asumsi makro yang telah dibahas dalam Panja Asumsi Banggar DPR RI. Dalam pembahasan tersebut, Banggar mengusulkan tax ratio sebesar 12,1%.
"Untuk tax ratio, pemerintah kan minta 12%. Akhirnya kita sepakat 12,1%," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nominalnya pajak dan bea cukai kurang lebih nambah Rp 9 triliun menjadi Rp 794,2 triliun," jelasnya.
Melchias menilai peningkatan tax ratio ini disebabkan Banggar masih melihat potensi penerimaan dari sektor perpajakan. "Kemampuan penerimaan masih ada," ujarnya.
(nia/dnl)










































