Newmont Gugat Pukuafu ke Arbitrase Singapura

Newmont Gugat Pukuafu ke Arbitrase Singapura

Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2010 18:01 WIB
Newmont Gugat Pukuafu ke Arbitrase Singapura
Jakarta -

Pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yaitu Newmont Indonesia Limited (NIL) telah menggugat PT Pukuafu Indah ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Gugatan itu diajukan Newmont karena Pukuafu dianggap telah melanggar perjanjian damai yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 26 November 2009 lalu.

Berdasarkan salinan kesimpulan tergugat I (NIL) dan tergugat II (Nusa Tenggara Mining Corporation/NTMC) dalam perkara nomor 1516/Pdt.G.2009/PN Jak.Sel yang diperoleh detikFinance, Jumat (1/10/2010) menyebutkan, Pukuafu dinilai telah wanprestasi karena telah melanggar perjanjian damai yang ditandatangani oleh NIL, yang juga mengikat NTMC.

Berdasarkan perjanjian damai yang sudah ditandatangani pada tanggal 26 November 2009, penggugat telah berjanji untuk menghentikan seluruh gugatan-gugatan, klaim-klaim dan tuntutan-tuntutan berkenaan dengan hak untuk ditawarkan terlebih dahulu atas saham divestasi Newmont.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada kenyataannya, Pukuafu tetap mengajukan gugatan kepada NIL dan NTMC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan terus diperiksanya perkara ini terlihat dan terbukti bahwa gugatan ini diajukan dengan itikad buruk,” jelas salinan kesimpulan tersebut.

Berkenaan dengan wanprestasi tersebut, NIL telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC. Badan arbitrase ini memang telah disepakati kedua belah pihak sebagai forum penyelesaian sengketa, sebagaimana tercantum pada vide pasal 6 perjanjian perdamaian.

“Tergugat I (NIL) telah mengajukan permohonan arbitrase ke SIAC untuk melindungi hak-haknya atas telah dan terus dilanggarnya perjanjian perdamaian oleh penggugat (Pukuafu),” ungkap salinan kesimpulan tertanggal 7 September 2010 tersebut.

Dalam salinan yang diteken oleh kuasa hukum NIL dari kantor Soemadipraja & Taher yaitu Hafzan Taher, Romi emirat, Nira Sari Nazarudin dan Erie Hotman Tobing itu menyebutkan, tidak adanya satupun dari dalih dan klaim yang disampaikan Pukuafu selama proses persidangan berlangsung, terbukti kebenarannya.

Klaim-klaim yang disampaikan Pukuafu yaitu perusahaan milik Jusuf Merukh itu memiliki hak untuk ditawarkan lebih dahulu atas penjualam saham-saham NNT milik NIL dan NTMC. Klaim lainnya yaitu soal pernyataan bahwa Pukuafu adalah pemilik sah atas 31% saham divestasi Newmont.

“Dalih dan klaim tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang sah dan lebih parah lagi, tidak ada sepotong bukti pun yag dapat mendukung dalih dan klaim tersebut,” papar poin 3 dari dokumen tersebut.

Begitupun soal klaim adanya transaksi jual beli atas 31% saham divestasi antara para penggugat dan tergugat juga tidak dapat dibuktikan oleh Pukuafu. Berdasarkan alat bukti tertulis dan keterangan ahli yang diajukan Pukuafu, ternyata tidak ada satupun yang dapat mendukung dalih-dalih gugatan yang diajukan Pukuafu.

“Sebaliknya, para tergugat berhasil membuktikan berdasarkan seluruh bukti-bukti yang diajukan di persidangan, baik bukti tertulis maupun keterangan ahli bahwa seluruh pernyataan-pernyataan dan dalih-dalih penggugat berkenaan dengan gugatan ini adalah salah besar,” imbuh poin 7 salinan itu.

Sementara itu saat dikonfirmasi juru bicara NNT Rubi Purnomo membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Benar bahwa memang pemegang saham asing telah mengajukan PT PI ke arbitrase SIAC,” ujar Rubi dalam pesan singkatnya kepada detikFinance.

Namun Rubi enggan berkomentar lebih lanjut soal gugatan tersebut. Hal inipun dibenarkan oleh Manager Government & Public Relations Pukuafu, Alexander Yopi. Ia menyatakan pukuafu siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Benar dan Pukuafu siap menghadapi gugatan tersebut,” tegas Yopi kepada detikFinance.

Sebelumnya, Newmont pernah membantah semua klaim dari Pukuafu terkait adanya surat perjanjian jual beli saham (Sales Purchase Agreement/SPA), di mana Pukuafu mengaku pihaknya sudah membayar lunas divestasi 7% saham tahun 2008 senilai US$ 258 juta.

(epi/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads