PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan dana santunan duka sebanyak Rp 5 juta untuk korban kecelakaan kereta api di Pemalang. Dana ini di luar dana asuransi yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero).
"Kita juga akan memberikan tambahan uang duka sebanyak Rp 5 juta untuk korban yang meninggal dunia. Ini di luar asuransi Jasa Raharja, sebagai rasa bela sungkawa kita," kata Kepala Humas KAI Sugeng Priyono kepada detikFinance, Sabtu (2/10/2010).
Ia mengatakan, semua penumpang yang membeli tiket kereta api sudah mendapatkan fasilitas asuransi sehingga kerugiannya bisa diklaim dengan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk penumpang, dana maksimal yang diberikan jika meninggal dunia sebanyak Rp 60 juta, cacat tetap Rp 50 juta dan biaya rawat inap Rp 25 juta.
"Uangnya itu dari semua dari kita (KAI) tetapi disalurkan melalui Jasa Raharja," ungkapnya.
Hingga saat ini, perusahaan pelat merah itu masih menghitung kerugian akibat insiden naas tersebut sehngga jumlah pastinya belum bisa diketahui.
Namun demikian, meski ada kecelakaan, jadwal perjalanan kereta api yang melintasi jalur tersebut tidak tergaanggu karena tidak menutupi rel kereta.
"Jalurnya kan ada dua jadi yang satu masih bisa dipakai. Kecelakaan tadi pagi kan tidak menutup semua jalur rel jadi jadwal tetap normal," ungkapnya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut ini terjadi pukul 03.00 WIB dini hari, tepat 500 meter sebelum kedua kereta memasuki Stasiun Petarukan, Pemalang, Sabtu (2/10/2010). KA Senja Utama ke arah Semarang yang tengah menunggu disalip, justru diseruduk sangat keras dari belakang oleh KA Argo Angggrek jurusan Surabaya.
Dugaan sementara, kejadian tersebut disebabkan kelalaian masinis KA Argo Anggrek. Dia tidak menggubris sinyal dari Kepala Stasiun KA terdekat. Akibatnya, KA Argo Anggrek salah jalur dan menghantam KA Senja Utama di jalur 3 Stasiun Petarukan. (ang/dru)











































