Dijadwalkan Menteri Perindustrian MS Hidayat akan melantik para pejabat baru tersebut pada pukul 15.00 WIB di kantor Kementerian Perindustrian, Senin, (4/10/2010).
"Alasan perombakan, untuk menjawab tantangan masa kini karena sudah lebih 20 tahun struktur organisasi kementrian nggak berubah sementara masalah yang kita hadapi sudah sangat berbeda," jelas Hidayat saat dihubungi detikFinance, Minggu malam (3/10/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk menjawab era persaingan global, memperkuat daya saing industri nasional," katanya.
Dasar hukum restrukturisasi organisasi ini antara lain UU No 5 tahun 1984 soal perindustrian, Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional dan
lain-lain.
Berikut ini perbedaan struktur organisasi saat ini dengan yang baru dari Kementerian Perindustrian:
Struktur Organisasi Kemeperin yang Lama:
- Sekjen
- Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka
- Ditjen Industri Agro dan Kimia
- Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika
- Ditjen Industri Kecil dan Menengah
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI)
- Inspektorat Jenderal
- Staf Ahli Menteri
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat Administrasi dan Kerjasama Internasional
- Pusat Data dan Informasi
- Balai Besar
- Baristand Industri
- Balai Diklat Industri
- Balai Pengembangan Industri Persepatuan
- Atase Perindustrian
Struktur Organisasi Kemenperin yang baru:
- Sekjen
- Ditjen Basis Industri Manufaktur
- Ditjen Industri Berbasis Agro
- Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi
- Ditjen Industri Kecil dan Menengah
- Ditjen Perwilayahan Industri
- Ditjen Kerjasama Industri Internasional
- Badan Perencanaan Kebijakan, Iklim dan Mutu
- Inspektorat Jenderal
- Pusat Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa
- Pusat Humas
- Staf Ahli Menteri
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat Data dan Informasi
- Balai Besar
- Baristand Industri
- Balai Diklat Industri
- Balai Pengembangan Industri Persepatuan
- Atase Perindustrian
- Pusat Manajemen Kinerja dan Pengembangan Organisasi
(hen/qom)











































