"Penyelesaian bahan untuk putusan memang belum selsai, putusan akan dibacakan jika sudah selesai nanti," ujar Hakim Ketua Syarifuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (04/10/2010).
Menurut Syarifuddin, belum diselesaikannya putusan tersebut dikarenakan adanya Hakim Anggota yang sedang melaksanakan workshop sebagai syarat Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diundurnya putusan tersebut, berarti sudah sebanyak 4 kali Majelis Hakim menunda pembacaan putusan tersebut.
PT Pukufu Indah yang merupakan pemegang 20% saham NNT ini sebelumnya mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Oktober 2009.
Hal tersebut sebagai tindakan bahwa Pukuafu tidak terima dengan adanya putusan Arbitrase International tertanggal 31 Maret 2009 yang memerintahkan Newmont Corporation menjual sahamnya di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Pukuafu menilai putusan arbitrase tersebut adalah rekayasa dan dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat. Karena menurut Pukuafu hal ini sesuai Pasal 70 ayat a, b, dan c UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase dapat dibatalkan jika putusan diambil dari hasil tipu muslihat oleh salah satu pihak.
Pukuafu tidak pernah mengakui adanya sengketa divestasi saham NNT yang diselesaikan melalui proses arbitrase di Jakarta pada tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Pukuafu juga menilai, NNT sendiri tidak pernah memiliki saham divestasi apalagi dalam keadaan sengketa. Yang dimaksud memiliki saham divestasi yakni pemegang saham asing yakni Newmont Indonesia 45% dan Nusa Tenggara Mining Corporation 35%.
Dengan alasan itu Pukuafu menilai sangat tidak mungkin jika NNT terlibat sengketa divestasi, kalaupun ada sengketa divestasi maka harusnya Newmont Indonesia dan Nusa Tenggara Mining Corporation.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 31 Maret 2009, putusan mahkamah arbitrase internasional memerintahkan Newmont Corporation menjual 17% saham NNT. Porsi saham divestasi itu terdiri dari jatah divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah. Sedangkan 7% saham divestasi tahun 2008 harus dijual kepada pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, Pukuafu juga menilai saham divestasi 3% tahun 2006 dan saham divestasi 7% tahun 2007 telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 2878/87/MEM.B/2007 tanggal 30 Juli 2007.
Kemudian bahwa saham 7% tahun 2008 oleh pemegang saham asing yakni Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation telah dijual berdasarkan sale and puchase agreement tanggal 16 Mei 2008 sebagai transaksi lunas kepada Pukuafu.
Saham yang dimiliki Newmont Indonesia, Nusa Tenggara Mining Corporation dan Pukuafu telah memperoleh izin dari BI, ESDM, BKPM untuk dijamin guna memperoleh dana mengembangkan tambang tembaga emas batu hijau.
Berdasarkan gugatan dengan No.416 tertanggal 29 Oktober 2009, Pukuafu selain meminta pengadilan membatalkan putusan arbitrase international juga meminta pengadilan memerintahkan dalam hal ini Pemerintah cq. Menteri ESDM (terlawan I) dan NNT (terlawan II) untuk melaksanakan divestasi kepada Pukuafu.
(dru/dnl)










































