Menurut Direktur Utama PT KA Ignasius Jonan, insentif ini berlaku untuk seluruh karyawan yang terlibat dalam operasional kereta api, tidak hanya masinis saja. Insentif akan diberikan kepada pengatur sinyal, operator center, pengawas rel, dan pintu kereta.
"Insentif ini di luar THR dan dana pensiun. Pada prinsipnya kesejahteraan karyawan harus makin lama makin baik sejalan kinerja PT KA," katanya dalam Rapat Kerja(Raker) dengan Komisi V DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mesti cari dananya dulu. Setiap akhir tahun kan ada evaluasi untuk penyesuaian. Nah, di situ nanti akan kita lihat, akhir tahun kan kurang dari 3 bulan lagi," ungkapnya.
Jonan menambahkan, gaji masinis yang baru saja diangkat atau satu tingkat dengan asisten masinis bisa membawa pulang (take home pay) uang sebanyak Rp 3,5-4 juta per bulan. Sementara untuk masinis senior dengan jam terbang yang tinggi maka kisarannya 6-7 juta per bulan.
Menurut Jonan, angka ini masih belum sesuai untuk ukuran pekerjaannya. Maka dari itu, BUMN kereta api itu berniat untuk menambah penghasilan bulanannya dengan insentif.
(ang/dnl)











































