DPR: Tak Masuk Akal Kalau PLN Beli BBM dari TPPI

DPR: Tak Masuk Akal Kalau PLN Beli BBM dari TPPI

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 05 Okt 2010 11:45 WIB
Jakarta - DPR meminta PLN mempertimbangkan sinergi antar BUMN dalam pembelian BBM yang saat ini sedang ditenderkan. Tak masuk akan jika PLN memilih PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dibandingkan Pertamina sebagai pemenang tender tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi dalam keterangannya, Selasa (5/10/2010).

"Tidak masuk akal kalau PLN malah memprioritaskan TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) dibandingkan Pertamina. Kalau Pertamina memperoleh keuntungan dari penjualan BBM-nya ke PLN, maka keuntungan tersebut akan masuk sebagai dividen," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, menurut Rilyadi, saat ini PLN masih mempunyai beban utang pembelian BBM dari Pertamina hingga triliunan rupiah. Sementara kalau PLN membeli BBM dari TPPI, maka PLN musti membayar dengan tunai.

"Tidak fair kalau PLN yang masih berutang ke Pertamina, sementara di sisi lain, mesti membayar tunai ke TPPI," kata Rilyadi.

Sebelumnya, PLN menyatakan, jika TPPI yang memenangkan tender, maka bisa memberikan penghematan hingga Rp 450 miliar. TPPI diketahui telah menawarkan harga BBM sekitar 103% dari harga patokan di Singapura (mid oil Platt's of Singapore/MOPS). Apalagi spesifikasi solar TPPI lebih rendah dari syarat yang ditetapkan.

Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan utang TPPI. "Utang-piutang adalah hal biasa. Paling penting bisa memasok dengan baik," katanya.
    
Saat ini, PLN tengah mengadakan tender pengadaan solar buat memenuhi kebutuhan lima pembangkit. Volume solar yang dibutuhkan sebanyak 1,25 juta kiloliter per tahun selama empat tahun atau totalnya lima juta kiloliter.

Berdasarkan dokumen tender, Pertamina diketahui menjadi penawar terendah untuk lokasi pembangkit di PLTGU Muara Tawar, Bekasi dan PLTGU Grati, Gresik. Sedang, PT Shell Indonesia menawar harga terendah di PLTGU Tambak Lorok, Semarang, PLTGU Belawan, Medan, dan PLTGU Muara Karang, Jakarta Utara.
    
Selanjutnya, PLN memberikan kesempatan hak 'right to match' (RTM) kepada produsen dalam negeri. Hak RTM adalah hak menjadi pemenang tender menyamakan harga dengan penawar terendah.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads