Menurut Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, penghapusan capping tersebut dilakukan untuk mengakomodir keluhan para pelanggan bisnis.
"Capping atas dan bawah untuk pelanggan bisnis telah menyebabkan tingginya disparitas. Para pelaku bisnis khususnya pengusaha mal mengeluhkan disparitas ini," kata Murtaqi di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (5/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disparitasnya untuk yang bayar dengan capping naik bisa sekitar Rp 700 per Kwh, sementara capping turun Rp 950 per Kwh. Jadi nanti para pelanggan bisnis akan membayar sesuai dengan TDL 2010 yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07/2010 yaitu sekitar Rp 800 per Kwh," jelasnya.
Sementara khusus untuk pelanggan industri, imbuh Murtaqi, PLN tetap menetapkan capping atas bagi para pelanggan golongan tersebut.
Murtaqi menambahkan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kebijakan tersebut ke unit-unit PLN yang berada di daerah.
"Ini sudah dilaporkan ke Menteri ESDM dan akan kita laksanakan," ungkapnya.
Saat ini jumlah pelanggan industri PLN sebesar 48.122 dan bisnis 1.784.679. (epi/dnl)











































