Pengadilan Pajak Kekurangan Sarjana Hukum

Pengadilan Pajak Kekurangan Sarjana Hukum

- detikFinance
Selasa, 05 Okt 2010 15:02 WIB
Jakarta - Selama ini, institusi pengadilan pajak ternyata banyak diisi oleh orang-orang berlatar belakang ekonomi dan juga para lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Hanya segelintir sarjana hukum bekerja di pengadilan pajak.

Anggota Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan Hikmahanto Juwana mengatakan, Pengadilan Pajak membutuhkan sarjana hukum untuk memperkuat insting hukum (legal sense).

"Karena orang-orang yang jago pajak, akuntan, hitung-hitungan, kan kurang mempunyai legal sense. Karena yang namanya hukum itu kadang-kadang nggak masuk logika awam. Karena itu pengetahuan hukum sangat penting," ungkap pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (5/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hikmahanto mengungkapkan saat ini hanya segelintir orang yang mempunyai latar hukum di Pengadilan Pajak. Inilah, lanjutnya, yang menjadi salah satu kelemahan dalam penanganan kasus-kasus pajak.

"Nah apalagi kalau nanti beracara di Pengadilan Pajak. Kalau saya jadi pengacara WP (wajib pajak), sebelum masuk substansi, yang saya permasalahkan masalah prosedural dulu. Kalau misalnya proseduralnya saja saya sudah menang, tidak usah masuk substansi, sudah bebas kita. Itu yang mungkin background-nya bukan hukum, tidak paham. Mereka maunya langsung masuk substansi," ujarnya.

Untuk solusinya, Hikmahanto menyebutkan Kementerian Keuangan yang saat ini masih membawahi Pengadilan Pajak harus menambah ketrampilan di bidang hukum.

"Mungkin mereka-mereka yang masuk ke Pengadilan Pajak harus ada program masalah hukum. Atau syukur-syukur kalau misalnya mereka bisa masuk ke sarjana hukum, misalnya yang lulus STAN. Tidak harus masuk ke ekonomi untuk dapat gelar S1. Bisa juga masuk ke fakultas hukum, melalui program ekstensi misalnya," ujarnya.

Sementara apabila keberadaan sarjana hukum dalam Pengadilan Pajak langsung dari lulusan fakultas hukum, Hikmahanto akui sulit karena sedikit saja yang tertarik.

"Karena kalau kita harapkan dari mahasiswa fakultas hukum yang riil, susah. Tidak ada yang mau. Tapi kalau mahasiswa STAN, kalau memang bagus, bisa didorong untuk masuk fakultas hukum. Nah kemudian apakah mereka didorong masuk BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Nah terus kemudian setelah pensiun, mereka di Pengadilan Pajak," tutupnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads