Dengan demikian, menurut Ketua LKPP Agus Rahardjo, tidak jarang panitia pengadaan itu mengurusi proyek besar tetapi diberi upah yang rendah.
"Seorang panitia pengadaan itu diberi Rp 1,8 juta per bulan, tapi hanya diperbolehkan mengambil berapa lama panitia bekerja, itu biasanya 3-4 bulan. Padahal lelangnya bernilai besar, Rp 5,5 triliun seperti Jembatan Suramadu. Rasanya tidak adil," ujarnya dalam sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, (6/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti diperlukan sistem reward and punishment bagi panitia pengadaan. Dirintisnya jabatan fungsional jadi untuk Bapak-bapak yang merintis karir di bidang pengadaan," jelasnya.
Selain itu, Agus menyatakan untuk reformasi birokrasi kedua, perlunya sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM). Saat ini, SDM yang tersertifikasi telah berjumlah 140 ribu orang.
"Reformasi kedua soal SDM, kenaikan sertifikasi tahun 2005, sekarang sudah 140 ribu yang bersertifikat," jelasnya.
Selain itu, Agus juga mewacanakan untuk membuat peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk ruang publik. Pasalnya, banyak anggaran untuk BUMN dan BMN yang tidak jelas kualitas penggunaannya.
"Itu juga berlaku bagi ruang-ruang publik yang memang subsidinya besar, untuk pengadaan PT PLN ada Rp 150 triliun, BP Migas tidak kurang US$ 9-12 miliar. Apa kita biarkan tanpa kualitas yang jelas. Nanti kita pikirkan PP yang berbeda atara BMN dan BUMN," tandasnya.
(nia/ang)











































