Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Agus Rahardjo menilai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan celah terjadinya korupsi pegawai negara. Sementara sekitar 35% dari alokasi anggaran dalam APBN atau sekitar Rp 400 triliun diperuntukkan ke pengadaan barang dan jasa, dan berpotensi dikorupsi.
"Ada 35% dari anggaran semua adalah alokasi belanja untuk modal dan barang dan ada proses pengadaan barang dan jasa di sana," ujar Agus saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu sebelum adanya KPK, ada kesempatan itu, ini memprihatinkan. Sekarang terungkap bahwa 70% kasus yang ada di KPK itu, semua karena pengadaan. Di KPPU ada 80%," ungkapnya.
Pelaku korupsi itu, lanjut Agus, pelakunya juga mulai dari 'orang kecil' (pegawai rendahan) sampai 'jempolan' (selevel Bupati dan Gubernur).Β "Contohnya sudah banyak, itu seperti Syaukani," ujar Agus.
Agus mengaku tahu persis pengadaan barang menjadi sumber korupsi karena ia sering berurusan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Kami tahu persis karena kami setiap kali diajak jadi saksi ahli. Berdasarkan pengalaman ini memprihatinkan," tandasnya.
(nia/dnl)










































