Pemerintah Percepat Pembangunan Smelter

Pemerintah Percepat Pembangunan Smelter

- detikFinance
Rabu, 06 Okt 2010 15:55 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Smelter
Jakarta - Pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditi tambang di tanah air.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Pasal 170 UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan para pelaku tambang untuk melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat pada tahun 2014 atau lima tahun sejak UU ini diundangkan.

"Jadi saya kira kegiatan pembangunan smelter dan sejenisnya itu akan kita dalami lebih jauh. Kita akan dorong sehingga memenuhi ketentuan UU," kata Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh usai membuka acara seminar Strategies to Develop Integrated Minerals and Coal Processing in Refining Industries, Rabu (6/10).
 
Untuk itu mendukung rencana tersebut, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang upaya pencapaian nilai tambah (added value) komoditi tambang melalui peningkatan industri hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira insya Allah Oktober atau November sudah bisa terbit," ungkapnya.

Darwin juga berjanji pihaknya mendorong adanya insentif bagi pembangunan smelter-smelter tersebut.

"Insentif iya, dengan sendirinya kegiatan yang bersifat in fund itu biasanya kita perlu memberikan dorongan awal," ungkapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Witoro Soelarno menyatakan piihaknya telah melakukan pembicaraan dengan para pemangku kepentingan untuk menggodok Permen tersebut.

"Kami inginnya dengan adanya added value ini dapat mendorong keberlanjutan manfaat dari barang tambang sehingga tambang tidak hanya dilihat sebagai komoditi,jelasnya.

Witoro berharap kehadiran aturan ini dapat mendorong perkembangan sektor hilir pertambangan dan menjadi peluang bagi para investor untuk berinvestasi di sektor hilir tambang. Apalagi, dalam UU Minerba tidak mewajibkan para pelaku tambang untuk membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya, UU hanya menyebutkan produk tambang wajib diolah atau dimurnikan di dalam negeri sehingga peluang bagi para perusahaan lain juga terbuka lebar.

Dengan begitu, berarti setelah tahun 2014, para pelaku tambang tidak boleh lagi mengekspor komoditi dalam bentuk bahan baku  atau bijih, namun harus dalam bentuk barang jadi.

"Nanti Permen ini yang akan mengatur sampai mana batasannya barang jadi (yang boleh diekspor)? sampai logam kadar berapa, apakah seperti sekarang atau konsentratnya yang sekarang 25 persen atau mungkin bisa naik lagi, itu yang masih dilihat lagi," jelasnya.

(epi/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads