Ini dilakukan untuk menggerakkan kegiatan sektor hulu migas guna peningkatan produksi migas nasional. Sehingga nantinya penerimaan pajak di sektor migas juga akan makin optimal.
Pejabat Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Meteru Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 yang berlaku efektif tanggal 31 Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam aturan ini diatur soal pembebasan PPh pasal 22 atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikenakan PPh Pasal 22. PMK tersebut berlaku efektif sejak 31 Agustus 2010.
(dnl/qom)











































