Impor Barang Hulu Migas Bebas PPh 22

Impor Barang Hulu Migas Bebas PPh 22

- detikFinance
Rabu, 06 Okt 2010 17:43 WIB
Jakarta - Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 kepada barang hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Ini dilakukan untuk menggerakkan kegiatan sektor hulu migas guna peningkatan produksi migas nasional. Sehingga nantinya penerimaan pajak di sektor migas juga akan makin optimal.

Pejabat Sementara Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Meteru Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 yang berlaku efektif tanggal 31 Agustus 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan diterbitkan peraturan ini akan mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan. Selain itu, juga akan memudakan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (6/10/2010).

Selain itu, dalam aturan ini diatur soal pembebasan PPh pasal 22 atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dikenakan PPh Pasal 22. PMK tersebut berlaku efektif sejak 31 Agustus 2010.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads