PT PLN (Persero) mengaku bisa membatalkan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) asalkan PT Pertamina (Persero) mempailitkan TPPI. Namun, selama TPPI masih beroperasi normal dan seusai aturan tender maka keputusan tidak bisa diubah.
Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Energi Primer PLN Nur Pamuji di kantor kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (7/10/2010).
"Kalau misalnya Pertamina mengajukan pailit terhadap TPPI, dan setuju dipailitkan atas utangnya. Ya kita bisa batalkan. Tapi kalau sekarang ini kan kita harus ikuti aturan tender," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPPI kan dapat dukungan bank dan banknya besar. Jadi diskualifikasi seperti ini juga tidak mudah," jelasnya.
Ia menambahkan, PLN memilih TPPI menang tender secara adil. Harga yang ditawarkan TPPI dibandingkan yang ditawarkan Pertamina bedanya sangat tipis.
"Susah sekali karena perbedaannya sangat tipis, semua menawarkan di bawah 103 persen MOPS. Semuanya yang ditawarkan sangat tipis," imbuhnya.
Pertamina, bisa mengajukan pailit terhadap TPPI jika tidak melakukan pembayaran terhadap utang-utangnya. Namun, hingga kini Pertamina belum mengajukan gugatan apa-apa.
Seperti diketahui, PLN telah menetapkan TPPI sebagai salah satu pemenang tender pengadaan solar 1,25 juta kiloliter per tahun yang diadakan perseroan.
"Ya seperti yang dikhawatirkan. Pertamina menang banyak, TPPI menang sedikit. Tapi saya lupa angkanya," ujar Direktur Utama PLN Dahlan Iskan.
Menurut dia, dipilihnya TPPI sebagai salah satu pemenang tender tersebut karena TPPI memberikan penawaran yang terbaik kepada perseroan. Selain itu, lanjut dia, berdasarkan hasil due diligence menunjukkan spesifikasi BBM yang dimiliki TPPI sudah sesuai dan berkomitmen mampu memasok BBM sesuai dengan kontraknya.
"Tujuannya adalah penghematan. Lagipula sudah di-due diligence dari pihak profesional spesifikasi BBM-nya sudah sesuai," tambah Dahlan.
Namun keputusan ini diprotes oleh pihak Pertamina yang berencana mengirimkan surat protes ke PLN.
Sebagai informasi, sebagian saham TPPI dimiliki oleh Tuban Petro, yang dimiliki oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan saham senilai Rp 3,2 triliun. Kepemilikan saham pemerintah di TPPI melalui PPA tersebut terjadi seiring dengan konversi utang pemilik lama TPPI menjadi saham.
TPPI dirintis oleh Tirtamas Group pada 1995. Saat krisis 1997 Tirtamas terlilit utang dan masuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga proyek TPPI terhenti.
Kemudian pada 2002, Tirtamas dan BPPN sepakat merestrukturisasi utang dengan membentuk induk usaha PT Tuban Petro yang a.l. mengelola TPPI. Kesepakatannya adalah 70% saham Tuban Petro dimiliki BPPN yang sudah menjelma menjadi PPA dan 30% dikuasai PT Silakencana Tirtalestari milik Honggo Wendratmo. (ang/dnl)











































