Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 30 September 2010 telah mencapai 84,54% atau sebesar Rp 21,405 triliun. Sampai akhir tahun, target penerimaan PBB sebanyak Rp 25,319 triliun.
Kasubdit Penilaian IΒ Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Pestamen Situmorang menyatakan, pencapaian ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih 65,92% dari target sebesar Rp 7,155 triliun atau baru sebesar Rp 4,716 triliun.
"Penerimaan PBB per 30 September 84,54% atau Rp 21,405 triliun dari target Rp 25,319 triliun. Untuk BPHTB 65,92% atau sebesar Rp 4,716 triliun, targetnya Rp 7,155 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap optimis sampai 100%. Pola transksi akhir tahun pasti melonjak. Jauh lebih besar dibandingkan awal tahun, itu untuk BPHTB. Akan jauh di atas penerimaan bulanan, itu dalam 3 bulan tarakhir," jelasnya.
Sedangkan untuk PBB, Pestamen menyatakan jatuh tempo pembayaran 6 bulan sejak wajib pajak menerima surat tagihan. Jika wajib pajak membayar di luar masa jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
"Jatuh tempo kan 6 bulan. Sebenarnya mulai terhitung pada 1 Januari tapi waktu jatuh temponya bisa berbeda masing-masing kota, ada yang Agustus, September, Oktober. Itu 6 bulan sejak diterima wajib pajak. Paling lambat bulan Oktober tapi ada beberap kota yang dibuat lebih maju," tandasnya.
(nia/ang)











































