Pemerintah akan mengalihkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) paling cepat tahun depan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah bisa memungut pajak-pajak tersebut.
Menurut Kasubdit Penilaian I Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Pestamen Situmorang, pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU 28/2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 2011 sedangkan PBB P2 wajib diberlakukan pada tahun 2014, walaupun boleh saja daerah memberlakukan UU tersebut jika telah memenuhi persyaratan.
"Sekitar 3 bulan lagi proses pengalihan BPHTB yang akan dialihkan ke Pemda per 1 Januari 2011. PBB, paling lambat 2013 proses pengalihan. Jadi per 1 Januari 2014, PBB akan dialihkan ke kab/kota atau daerah. Kalau ingin lebih cepat, mulai tahun depan juga bisa mengelola asal sudah memenuhi syarat," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Pestamen, tujuan pengalihan tersebut juga untuk meningkatkan lokal taxing power dalam memperluas objek pajak daerah dan retribusi, menambah jenis pajak daerah, memberikan diskresi kebijakan kepada daerah untuk menentukan tarif.
"Namun, untuk tarif kita menentukan PBB maksimum 0,3% dan BHPT maksimum 5%," ujarnya.
Kemudian, untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan dan meningkatkan sistem pengelolaan.unuk bagi hasil provinsi, earmarking, dan insentif pemungutan.
Menurut Pestamen, potensi penerimaan negara yang hilang dari pengalihan kedua pajak ini sekitar Rp 14 triliun. Namun, dirinya yakin pemerintah telah mempersiapkan alternatif untuk menutupi potensi kehilangan tersebut.
"Rencana penerimaan yang masuk itu sekitar Rp 7 triliun dari PBB, BHPTB juga sekitar Rp 7 triliun. Jadi sekitar Rp 14 triliun yang akan dialihkan ke Pemda," ungkapnya.
Yang perlu disiapkan Pemerintah Daerah untuk dalam masa pengalihan tersebut adalah adanya peraturan daerah (perda). Pasalnya, tanpa Perda, Pemda tidak bisa memungut.
"Isinya tarifnya berapa, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) berapa," ujarnya.
Selain itu, lanjut Pesatamen, Pemda juga harus menyiapkan standard dalam menjalankan prosedur, infrastuktur, kelembagaan, dan pendanaan.
"Untuk BPHTB ini, tidak memerlukan infrastruktu yang rumit, 1 komputer saja sudah bisa memberikan data karena BPHTB ini kan sifatnya self assesment. Kalau pendanaan, untuk daerah, kita serahkan ke daerah masing-masing," ujarnya.
Pestamen menyatakan pihak Ditjen Perimbagan Keuangan Kementerian Keuangan yang mengetahui data daerah yang sudah siap untuk menjalankan pengalihan tersebut. Hanya saja, lanjutnya, baru Kota Surabaya yang menyatakan keinginannya untuk pelaksanaan pengalihan PBB P2 pada 2011.
"Ada beberapa kota yang sudah siap seperti DKI, Surabaya, Siduardjo,Magetan, dan lain-lain, tapi datanya ada di DJPK. Kalau PBB hanya Surabaya yang ingin melaksanakan pada 2011," pungkasnya.
(nia/ang)











































