Barang-barang selundupan tersebut banyak ditemukan mulai dari pakaian bekas sampai mobil mewah, menjadi komoditas yang tak luput diselundupkan ke wilayah Selat Malaka.
Berdasarkan hasil laporan Direktorat Bea dan Cukai Kepulauan Riau, sejak periode Oktober 2009 hingga Oktober 2010, tercatat ada 78 kegiatan keluar masuk barang ilegal yang ditindak Bea dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kepulauan Riau, Ditjen Bea Cukai mempunyai kantor di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Sambu Belakang Padang, Dabi Singkep, dan Tarempa.
"Modus operandi banyak antara lain memanfaatkan perairan perbatasan yang dekat dengan jarak tempuh singkat. Menggunakan kapal kayu hingga speed boat berkecepatan tinggi yang biasa mengangkut mobil. Lalu memanfaatkan kondisi geografis yang berbatasan dengan Negeri Jiran, mereka menunggu kelengahan petugas dan luasnya daerah pengawasan," papar Untung.
Para penyelundup ini cukup cerdik, mereka menyebarkan orang untuk melakukan counter intelejen. "Jadi saat pengawas lengah, kapa mereka melaju," tukas Untung.
Untuk barang-barang selundupan yang sering ditemukan, Untung menuturkan, untuk impor ilegal barang-barangnya adalah barang bekas, barang elektronik, HP, dan beras.
"Sementara untuk ekspor ilegal, barangnya biasanya adalah kayu, BBM, dan pasir timah," pungkasnya.
(dnl/hen)











































