Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, negari jiran Malaysia seringkali mengirim barang-barang bekas. Contoh yang paling sering adalah pakaian bekas dalam bentuk ballpress.
"Di Malaysia pakaian-pakaian bekas ini keluar dengan izin legal namun menurut aturan Kementerian Perdagangan Indonesia, barang bekas tak boleh masuk Indonesia, sehingga ilegal," kata Kabid Penindakan dan Sarana operasi Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Untung Purwoko saat ditemui di kantornya, di kantornya, Merau, Tanjung Balai Karimun, Sabtu (9/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau ini juga pernah melakukan 2 kali penangkapan narkoba yang masuk ke Indonesia sepanjang 2010 ini. Bahan peledak pun tak luput jadi komoditas yang diselundupkan.
Dikatakan Untung, pihah Bea dan Cukai Indonesia selalu bekerjasama dengan Bea Cukai Malaysia untuk bertukar informasi mengenai barang-barang ilegal yang akan masuk.
"Untuk pakaian bekas ini, kami juga sering mendapatkan informasi dari pihak Malaysia. Karena mereka tahu, pakaian bekas ini ilegal di Indonesia," tukas Untung.
(dnl/hen)











































