Warga Cilegon Tolak Pembangunan Pabrik KS-Posco

Warga Cilegon Tolak Pembangunan Pabrik KS-Posco

- detikFinance
Senin, 11 Okt 2010 11:34 WIB
Jakarta - Sekitar 300 warga Cilegon menggelar demo di depan Kantor Kementerian BUMN dalam rangka menolak pembangunan pabrik patungan antara PT Krakatau Steel (KS) dan perusahaan Korea Pohang Iron and Steel Corporation (POSCO). Warga mendesak Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengkaji ulang rencana kerjasama tersebut.

"Tanah tempat dibangunnya pabrik itu tanah milik negara, kenapa tidak dikelola oleh negara, tetapi malah diberikan kepada Korea," kata pemimpin demo melalui pengeras suara di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Menurutnya, tanah yang akan dipakai untuk membangun pabrik patungan itu sebenarnya milik Pemda dan akan digunakan untuk membangun pelabuhan Kubang Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga juga mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mundur karena sudah menyetujui penyerahan tanah tersebut kepada KS dan Posco. "Secara hukum, tanah Kubang Sari itu milik Pemda Cilegon dan akan dimanfaatkan untuk rakyat," jelasnya.

Warga yang berada di lokasi membawa karton dengan berbagai tulisan seperti, 'Pelabuhan Kubang Sari gagal, Cilegon berdarah,' dan 'BUMN jangan jadi maling mengeruk aset rakyat Cilegon'.

Dari pantauan detikFinance, karena tidak ada respon dari Kementerian BUMN, para warga tersebut mencoba mendobrak pintu gerbang Kementerian BUMN. Langkah tersebut dipatahkan oleh penjagaan Polisi yang berjumlah sekitar 100 aparat di depan gerbang.

Menanggapi hal ini, pihak Humas Kementerian BUMN akhirnya memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak Kementerian BUMN.

Akan Gugat BPN

Ikatan Sarjana Hukum (ISH) Kota Cilegon berniat menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan sengketa tanah untuk pembangunan pabrik patungan PT Krakatau Steel dan Pohang Iron and Steel Corporation (Posco) di Cilegon. Gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat yang berlokasi di Bandung.

Menurut Ketua ISH Cilegon Muhammad Nasir, pemerintah Daerah Kota Cilegon pada tanggal 28 April 2003 telah mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah di kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan seluas 619.000 m2 yang semula 665.200 m2 kepada BPN.

Tanah tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh BPN sebagai milik Krakatau Steel, namun pada tahun 2006 Mahkamah Agung memberikan keputusan tanah tersebut merupakan milik negara dan harus dikeluarkan dari aset perusahaan pelat merah tersebut.

"Namun, sampai sekarang tanah itu belum dikeluarkan dari aset Krakatau Steel. Menteri BUMN malah mengeluarkan surat penolakan terhadap pelepasan aset tersebut," kata Nasir.

Menurutnya, tanah tersebut akan dibangun pelabuhan oleh Pemda setempat. Ia menilai, jika tanah tersebut dipakai untuk membangun pabrik yang kepemilikan mayoritasnya dipegang oleh asing, maka kesejahteraan warga tidak terjamin.

"Bukannya kita menolak, tapi silakan saja investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi kalau mayoritas dimiliki asing apakah akan memberdayakan warga sekitar? Tapi kalau pembangunan pelabuhan kan beda lagi, pasti memberdayakan masyarakat setempat," jelas Nasir.

Ia berharap Menteri BUMN bisa menyikapi hal ini karena terkait dengan pengentasan kemiskinan warga di daerah Kubang Sari Cilegon. Menurutnya, tanah tersebut merupakan satu-satunya aset warga yang bisa dikembangkan.

"Ini sudah menjadi masalah pelanggaran HAM. Kita akan bawa masalah ini ke Komnas HAM dan segera lakukan penggugatan ke PTUN di Bandung," imbuh Nasir. (ang/dnl)

Hide Ads