Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto menyatakan selain melalui tim penilai publik, ada tiga kelompok besar yang dibahas dalam RUU tersebut, yaitu masalah berkaitan dengan tersumbatnya keseluruhan mekanisme yang harus ditata kembali, fungsi kelembagaan BPN, dan jaminan pembiayaannya.
Joyo menjelaskan dahulu dalam pengadaan tanah setiap lembaga seolah-olah bisa saja melakukan pembebasan lahan, dalam RUU ini dirubah dengan lebih menentukan lokasinya terlebih dahulu dengan memperhatikan concern masyarakat secara penuh. Jadi, setelah penetapan lokasi dilakukan barulah proses pengadaan lahan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joyo, tim penilai publik dahulu pernah dilibatkan namun penilaian yang dilakukan hanya pada objek tanahnya saja bukan secara keseluruhan. Sekarang tim penilai publik lebih berperan karena penilaian ke seluruh isi yang berada di atas tanah tersebut termasuk bangunannya dan tim penilai yang menentukan nilai harganya.
"Inilah yang akan sangat membedakan dan sangat fundamental dari RUU pengadaan Lahan dibandingkan Perpres No. 36/2005 yang diperbarui dengan Perpres No.65 tahun 2006. Jadi dengan keberadaan RUUΒ pengadaan lahan diharapkan hak-hak masyarakat akan dipenuhi pula secara baik dan terjamin secara penuh," pungkasnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan ada sebanyak 17 sektor yang bisa memanfaatkan Undang-Undang (UU) Pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Selama ini, pembangunan di kebanyakan sektor tersebut selalu terhambat karena pembebasan lahan.
"Sebagian besar itu infrastruktur, jalan raya, cagar alam," ujar Zulkifli pada kesempatan yang sama.
Zulkifli menilai meskipun digunakan untuk kepentingan publik, UU tersebut tidak bisa digunakan untuk pengembangan food estate di Merauke (Papua).
"Ini lain, lebih menggunakan UU tata ruang," tandasnya.
(nia/dnl)










































