Menteri BUMN: Pabrik Patungan KS-Posco Jalan Terus

Menteri BUMN: Pabrik Patungan KS-Posco Jalan Terus

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 11 Okt 2010 13:15 WIB
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembangunan pabrik baja patungan PT Krakatau Steel (KS) dan Pohan Iron and Steel Company (Posco) tidak akan terhambat dengan adanya penolakan dari warga Cilegon. Secara hukum, tanah untuk pembangunan pabrik masih sah milik perusahaan pelat merah tersebut.

"Pabrik Krakatau Steel secara prinsip tanah itu sudah ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tanah itu haknya Krakatau Steel," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (11/10/2010).

Ia meminta warga Cilegon bisa memaklumi pembangunan pabrik patungan tersebut karena banyak keuntungannya bagi negara dan masyarakata Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pabrik baru tersebut maka kesejahteraan masyarakat sekitar bisa terangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pabrik tetap berjalan. Masyarakat harap maklum, ini kan untuk kepentingan bersama juga, untuk pertumbuhan ekonomi. Semua akan terbantu dengan itu," ujarnya.

Sebelumnya, warga Cilegon menolak pembangunan pabrik patungan antara KS dan Posco tersebut dengan menggelar demo di depan Kantor Kementerian BUMN.

Menurut warga Cilegon, tanah yang akan dipakai untuk membangun pabrik patungan itu sebenarnya milik Pemda dan akan digunakan untuk membangun pelabuhan Kubang Sari.

Ikatan Sarjana Hukum (ISH) Kota Cilegon juga berniat menggugat BPN terkait dengan sengketa tanah untuk pembangunan pabrik patungan KS dan Posco di Cilegon itu. Gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat yang berlokasi di Bandung.

Menurut Ketua ISH Cilegon Muhammad Nasir, pemerintah Daerah Kota Cilegon pada tanggal 28 April 2003 telah mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah di kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan seluas 619.000 m2 yang semula 665.200 m2 kepada BPN.

Tanah tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh BPN sebagai milik Krakatau Steel, namun pada tahun 2006 Mahkamah Agung memberikan keputusan tanah tersebut merupakan milik negara dan harus dikeluarkan dari aset perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, hingga kini tanah tersebut masih tercatat atas milik BUMN baja tersebut.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads