Dirjen Pajak Hukum 502 Aparatnya

Dirjen Pajak Hukum 502 Aparatnya

- detikFinance
Senin, 11 Okt 2010 16:00 WIB
Jakarta - Sebanyak 502 aparat pajak telah mendapatkan hukuman administratif sepanjang tahun 2010 ini. Dari jumlah itu sudah ada 7 orang yang diberhentikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo dalam jumpa pers di Kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/10/2010).

"Ada 502 aparat dari mulai yang ringan SP (Surat Peringatan) 1, 2, 3," ujar Tjiptardjo

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjiptardjo menyebutkan, aparat pajak yang terkena sanksi sedang sebanyak 22 orang, sanksi berat sebanyak 25 orang, sanksi diberhentikan sebanyak 7 orang, dan sanksi pemberhentian sementara sebanyak 10 orang.

Menurut Tjiptardjo, pemberian sanksi Surat Peringatan (SP) saja akan memberikan dampak yang sangat luar biasa secara material karena akan mengurangi penerimaan tunjangan remunerasi pegawai yang bersangkutan.

"SP secara material sangat terasa, ada yang terima (remunerasi) cuma 5 persen, atau 10 persen. Ada peringatan dampaknya ke remunerasi bukan main," ujarnya.

Selain itu, aparat yang terkena sanksi tersebut juga akan dikarantina sehingga tidak akan ada promosi jabatan selama beberapa waktu.

"Kalau sudah kena maka karantina untuk tidak dipromosikan dulu," tegasnya.

Tjiptardjo juga menyatakan pihaknya akan menerapkan program golden shake hand (pensiun dini) bagi pegawai pajak yang sudah tidak kompeten. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang semakin meningkat di tahun-tahun mendatang.

"Kita tawarkan yang tidak kompeten, ditanya mau pensiun dini nggak. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tahun 2010 (target penerimaan) sebesar Rp 606 triliun, tahun 2011 sebesar Rp 708 triliun, bahkan 2014 penerimaan pajak bisa sampai Rp 1.000 triliun. Makanya kita perbaiki sistemnya, SOP-nya, IT-nya ini untuk menyongsong ke depan," tandasnya. (nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads