Demikian hal itu diungkapkan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/10/2010).
"Kita ingin master agreement diakhiri dulu. Setelah diakhiri berarti 100% kembali ke pangkuan Indonesia. Dari situ kita atur strategi lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk strategi ke depan, saya berharap kerangka 100% Indonesia tetap tidak berubah," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan pihak Jepang tetap menginginkan perpanjangan kerjasama di Inalum yang berakhir 2013. Namun pemerintah belum memutuskan hal tersebut sampai kajian dan audit yang dilakukan Ernst & Young tuntas di 20 Oktober 2010.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (4/10/2010) lalu. "Kita minta tanggal 20 Oktober, dari batasan 31 Oktober itu. Kalau tanggal 31 (Oktober) itu merupakan batas waktu atas keputusan lanjutan kerjasama dengan Jepang di Inalum," paparnya.
Pemerintah telah menunjuk Ernst & Young sebagai auditor dari laporan keuangan Inalum. Hasil audit Ernst & Young yang ditargetkan rampung pada 20 Oktober 2010, menjadi salah satu modal Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan Jepang yang akan dimulai akhir Oktober 2010 ini.
Kebutuhan alumunium di Indonesia hanya baru dipasok 22% oleh Inalum, sehingga ke depan harus ditingkatkan. Untuk alokasi untuk Jepang relatif lebih besar.
Inalum merupakan sebuah perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yang bergerak dalam industri aluminium dengan kapasitas produksi sekitar 230.000-240.000 ton per tahun. Saham pemerintah di Inalum mencapai 41,13%. Sisanya sebesar 58,87% dikuasai Jepang.
Inalum juga satu-satunya perusahaan lokal yang bergerak di sektor produksi aluminium. Selama ini, hasil produksi Inalum sebagian besar dikirim ke Jepang, dan Indonesia sendiri harus mengimpor alumunium dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(ang/dnl)










































