Tarif Cukai Rokok Naik 5% di 2011

Tarif Cukai Rokok Naik 5% di 2011

- detikFinance
Rabu, 13 Okt 2010 15:17 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 5% di tahun 2011. Besaran kenaikan ini disesuaikan dengan perkiraan laju inflasi tahun depan.

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto menyatakan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara.

"Sebesar 5 persen, ya inflasilah, sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan 5 persen rata-rata," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (13/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. "Tapi distribusi untuk tiap jenis beda-beda. Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain. Untuk yang banyak nyerap tenaga kerja," jelasnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan untuk menutupi kenaikan penerimaan di instansinya untuk tahun mendatang dari sektor rokok hanya bisa dilakukan dengan menaikkan tarifnya bukan menaikkan jumlah produksinya. Pasalnya, pemerintah sudah menentukan pembatasan untuk jumlah produksi rokok.

"Yang dinaikkan, cukai itu kan tergantung tarif. Kalau produksi naik. Tapi itu dibatasi. Jadi saya kira kalau kenaikan moderat," ujarnya.

Namun, untuk memastikan kenaikan tarif setiap jenis rokok, Thomas menyatakan pihaknya masih membahas dengan asosiasi dan stakeholder.

"Besarnya belum, baru masukkan. Kita bicarakan dengan asosiasi dan stakeholder sehingga pada Januari mendatang sudah bisa diberlakukan," tandasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads