Hal ini karena Korea tak menghormati putusan WTO yang tahun 2007 lalu sudah memenangkan Indonesia dalam kasus tersebut.
"Retaliasi itu yang kita usulkan," kata Managing Director Sinar Mas Grup Gandi Sulistiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Retaliasi bisa sesuai dengan aturan, karena mereka disini melakukan dumping juga. Nampaknya sudah direspon oleh teman di perdagangan, Kadi (komite anti dumping Indonesia) sudah mengusulkan," katanya.
Sementara itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan masih mempertimbangkan untuk melakukan tindakan retaliasi jika proses negosiasi secara bilateral tak menemui jalan keluar. Bahkan jalur WTO pun akan kembali ditempuh oleh pemerintah jika diperlukan.
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag Gusmardi Bustami mengatakan Menteri Perdagangan dalam kasus ini sudah melayangkan surat keberatan pemerintah Indonesia terkait sikap pemerintah Korea Selatan tersebut.
"Kita akan lakukan pendekatan bilateral, kita lihatlah. Saya tidak mau mengatakan itu (retaliasi) kita lihat saja. Semua upaya akan kita lakukan," jelas Gusmardi.
Gusmardi menjelaskan pasca pengenaan anti dumping oleh Korea, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Korea turun drastis. Ekspor kertas Indonesia ke Korea sempat menyentuh angka tertinggi hingga US$ 150 juta sementara saat ini sudah turun drastis hingga US$ 50 juta.
Seperti diketahui sengketa anti dumping kertas Indonesia-Korea Selatan sudah terjadi hampir 7 tahun sejak tahun 2003 lalu. Masalah ini bahkan pernah disengketakan di WTO, pihak Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada tahun 2007 sudah mengeluarkan rekomendasi yang memenangkan Indonesia dalam tuduhan dumping terhadap produk kertas Sinarmas.
(hen/dnl)











































