Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan menuturkan, hal dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami harapkan nanti sisanya sebanyak 7.000 KP dapat diselesaikan secepatnya pada tahun 2011," ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, jika ada lebih dari satu KP yang beroperasi di satu wilayah, maka pihaknya tidak akan segan mencabut izin KP yang pernah melakukan pelanggaran. Sehingga bisa menekan jumlah KP yang beroperasi.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan proses registrasi. Ia memastikan registrasi tidak bisa dilakukan jika KP itu pernah melanggar aturan. Misalnya, tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL).
"Misalnya, jika ada tiga KP di satu lokasi, harus dipilih salah satu. Jika mereka terus melanggar maka akan kami cabut," tegasnya.
(epi/dnl)











































