Izin 3.000 KP Diubah Jadi IUP

Izin 3.000 KP Diubah Jadi IUP

- detikFinance
Kamis, 14 Okt 2010 15:55 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah izin sekitar 3.000 dari 10.000 perusahaan tambang pemegang kuasa pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam setahun terakhir.

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan menuturkan, hal dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami harapkan nanti sisanya sebanyak 7.000 KP dapat diselesaikan secepatnya pada tahun 2011," ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Bambang memastikan registrasi tidak bisa dilakukan jika KP itu pernah melanggar aturan. Seperti tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Bahkan, jika ada lebih dari satu KP yang beroperasi di satu wilayah, maka pihaknya tidak akan segan mencabut izin KP yang pernah melakukan pelanggaran. Sehingga bisa menekan jumlah KP yang beroperasi.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan proses registrasi. Ia memastikan registrasi tidak  bisa dilakukan jika KP itu pernah melanggar aturan. Misalnya, tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL).

"Misalnya, jika ada tiga KP di satu lokasi, harus dipilih salah satu. Jika mereka terus melanggar maka akan kami cabut," tegasnya.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads