Pukuafu Usulkan Solusi Sengketa Saham Newmont

Pukuafu Usulkan Solusi Sengketa Saham Newmont

- detikFinance
Minggu, 17 Okt 2010 12:36 WIB
Jakarta - PT Pukuafu Indah mengusulkan agar pemerintah mengesahkan perubahan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara dengan komposisi Pukuafu sebesar 51%, PT Multi Daerah Bersaing 24%, dan Nusa Tenggara Partnership 25%. Usulan tersebut demi menjembatani sengketa saham divestasi PT NNT.

“Kami mengusulkan supaya pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepala BKPM agar segera mengesahkan perubahan kepemilikan saham PT NNT dengan Pukuafu sebagai mayoritas sebesar 51%, PT MDB 24%, dan NTP 25%. Ini merupakan jalan tengah agar sengketa saham divestasi itu tidak menciderai semua pihak,” ujar Presiden Direktur dan CEO Pukuafu Rudy Merukh dalam siaran persnya, Minggu (17/10/2010).

Rudy mengatakan, sengketa saham divestasi PT NNT apabila dilanjutkan akan menciderai pemerintah Indonesia, pejabat pemerintah Indonesia, dan beberapa tokoh nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko yang berimbas pada potensi perpecahbelahan tersebut perlu dihindari, karena hanya merupakan akal-akalan pihak asing mengadu domba kedaulatan bangsa Indonesia.

Rudy menambahkan, jika usulan itu diterima, pihaknya berencana menghibahkan 10% saham yang sudah dimiliki dalam bentuk golden share masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebesar 5% dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 5%.

Saham yang dihibah itu wajib dikuasai perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan persetujuan DPRD setempat sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2004 tanpa menggandeng pihak manapun.

Menurut Kuasa Hukum Pukuafu Wisye H Koesoemaningrat, pihaknya berhak menguasai saham divestasi 31% PT NNT. Melalui RUPS pada 21 Mei 2007, NIL dan NTMC sudah menjual saham divestasi 10% periode 2006 dan 2007.

Pelepasan saham divestasi itu telah disahkan notaris Siti Safarijah. Saham divestasi 7% periode 2008 juga telah dibayar lunas melalui kontrak jual beli (sales purchase agreement/SPA) pada 16 Mei 2008 yang ditandatangani NIL dan NTMC.

Sementara itu, saham divestasi 2008 hingga 2010 juga sudah disepakati akan dijual kepada Pukuafu berdasarkan RUPS 15 November 2005. Kesepakatan penjualan saham divestasi 31% kepada Pukuafu telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro kala itu bertempat di kediaman Menteri ESDM pada 14 Juni 2006.

Belum Putuskan


Wisye mengatakan, Pukuafu telah mengajukan gugatan perdata yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase internasional.

Permohonan Pukuafu itu dilandasi itikat untuk menutupi dugaan serangkaian tindakan kriminalitas dalam bentuk penipuan yang dilakukan oleh manajemen PT NNT, NIL, dan NTMC.

Tindakan itu juga demi mengamankan dugaan keterlibatan pejabat dan petinggi negara yang turut serta dan secara sengaja merekayasa atau melakukan penipuan tersebut.

“Kami sudah mengkaji alasan tidak diterimanya gugatan perdata Pukuafu kemarin. Namun, belum diputuskan akan mengajukan kembali gugatan perdata atau laporan pidana. Bukti dan fakta hukum sudah mengarah pada kemungkinan pidana,” katanya.

Menurut Rudy, pihaknya menyayangkan jika sengketa itu berbuntut pada keretakan dan perpecahan bangsa. Saham divestasi 31% sepertinya hanya merupakan alat untuk memperoleh kemakmuran bagi kepentingan pribadi. Sementara itu, kepentingan dan kedaulatan bangsa justru terabaikan.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads